Daerah kita yang terdiri dari pulau-pulau ini memunculkan ketimpangan akses hukum dan keadilan bagi korban. Layanan perlindungan hanya tersedia di pusat-pusat kota / kabupaten. Itu pun tidak merata.
aringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual menyampaikan apresiasinya atas komitmen pimpinan DPR RI yang telah memprioritaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS] dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas] Tahun 2022.
Jaringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual [RUU TPKS] meminta kerja kolaboratif percepatan pengesahan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI tetap bersandar pada kepentingan penghapusan kekerasan seksual.
Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.
Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk wilayah Indonesia Timur mendesak agar Rancangan Undang-Undang Penghapuasan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dapat ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional tahun 2021.