BERITABETA.COM,  Namlea – Warga negara butuh pengetahuan dan pemahaman tentang hukum. Begitu juga dengan para pelajar di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Menjawab hal itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mulai melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Mereka berkunjungan sekaligus melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para siswa/siswi di bumi Bupolo itu.

Humas Kejaksaan Negeri Buru Asher Jongker Orno mengatakan, kegiatan ini mulai dilaksanakan pada 19 Februari 2021. Selanjutnya dilaksanakan di SMK Negeri 7 Buru, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Senin (22/02/2021). Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kepala Sekolah, Para guru dan  50 orang Siswa/Siswi.

Dijelaskan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum program JMS tahun 2021 dilaksanakan di SMK Negeri 7 Buru, Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buru.

Kegiagatan ini dalam rangka merealisasikan salah satu program Kejaksaan Agung Republik Indonesia yakni program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). “Ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015,” jelasnya.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini, lanjut Asher, merupakan salah satu bentuk langkah strategis dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa sebagaimana tercantum dalam rangka Agenda Pembangunan Nasional (Nawa Cita) cita ke-delapan “Melaksanakan Revolusi Karakter Bangsa.

Menurut dia, program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kegiatan lanjutan dari janji Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia yang meminta Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang diimplementasikan dalam bentuk penerangan dan penyuluhan hukum.

Adapun metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud yaitu menggunakan metode PEKA (Persuasif, Edukatif, Komunikatif dan Akomodatif) yang dalam pelaksanaan tugas selalu dikoordinir oleh ketua tim.

Materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum (JMS) yang disampaikan terkait masalah-masalah konkrit pada pelajar dan masyarakat yang diperkirakan akan mempengaruhi pergaulan kehidupan pelajar dan keamanan di dalam kehidupan bermasyarakat, yang berkaitan dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang – Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Berita HOAX dan Solusi Permasalahan.

Tim Penyuluh dipimpin Kepala Seksi Intelijen,Azer Jongker Orno, Materi Penyuluhan disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tonny Romy Lesnussa. Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kepala Sekolah, Para guru dan  Siswa/Siswi sebanyak 50 (orang).

“Kegaitan dimaksud merupakan kegiatan rutin Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buru yang dilaksanakan 1 kali dalam Satu Triwulan. Karena itu pada triwulan pertama tahun 2021, Kejari Buru melaksanakan program JMS  pada SMK Negeri 7 Buru,” jelasanya.

Sementara itu untuk Pelaksanaan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada 2021 secara kualitatif dinilai baik. Hal bisa dilihat dari besarnya animo peserta pada saat penerangan hukum dengan berpartisipasi secara aktif melalui pertanyaan-pertanyaan, saran maupun pernyataan yang disampaikan terhadap kegiatan penerangan hukum yang telah dilaksanakan.

“Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa Siswa/Siswi SMK Negeri 7 Buru, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru memberikan apresiasi yang sangat positif terhadap kegiatan penerangan hukum oleh tim penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Buru,” kata Asher.

Atas kerjasama yang baik antara SMK Negeri 7 Buru dengan Kejari Buru khususnya Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buru, maka kegiatan ini dapat berjalan aman dan lancar.

Kasi Intel berharap, kedepan sekolah-sekolah lain di Kabupaten Buru dan Buru Selatan juga dapat berkoordinasi untuk kegiatan JMS dimaksud sehingga bisa dilaksanakan  pada triwulan II, III dan IV tahun 2021 (BB-YP)