RUU TPKS Masuk Prolegnas 2022, JMS Apresiasi Komitmen Pimpinan DPRRI
BERITABETA.COM, Jakarta –Jaringan Masyarakat Sipil [JMS] untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual menyampaikan apresiasinya atas komitmen pimpinan DPR RI yang telah memprioritaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual [TPKS] dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas] Tahun 2022.
Penetapan ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menyampaikan akan sebanyak ada 40 RUU Prioritas Prolegnas yang bakal dibahas pada masa sidang tahun ini.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya sikap politik Pimpinan DPR RI untuk mewakili persoalan bangsa hari ini,” kata Ditta aktivis dari Jaringan Perempuan Borneo yang tergabung dalam JMS dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Selasa (11/2/2021).
Ditta mengatakan, salah satu RUU yang mendapatkan perhatian dari masyarakat dan media adalah RUU TPKS, dimana pada Desember 2021 telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Untuk itu, kata dia, JMS untuk Advokasi Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari lembaga layanan, pendamping korban, penyintas, organisasi perempuan, dan pengiat perempuan menyambut baik komitmen Pimpinan DPR RI.
“Apresiasi juga sampaikan secara khusus kepada ibu Luluk Nur Hamidah Anggota DPR RI Fraksi PKB, yang dalam Rapat Paripurna hari ini ikut memberikan aksentuasi urgensi RUU TPKS yang akan menjadi payung hukum bagi rakyat dari segala bentuk tindak pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.
Selain itu juga kepada sejumlah anggota legislatif perempuan yang pada tahapan-tahapan pembahasan lalu, selalu konsisten mendukung proses perumusan di parlemen, dalam semangat keterbukaan dan kerja bersama dengan masyarakat sipil.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Wilayah KPI Sulawesi, Marselina May menanggapi kabar gembira tersebut. Marselina mengatakan JMS juga memberikan apresiasi H. Sukamta, PhD dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sejahtera yang memberikan sejumlah catatan dalam sidang dewan.
Menurutnya, meskipun catatan-catatan itu sesungguhnya tidak ada relevansinya dengan substansi RUU TPKS, karena melemahkan tujuan menghadirkan satu produk perundang-undangan sebagai tindakan negara untuk memastikan penegakan keadilan bagi korban Kekerasan Seksual.
Namun, Ketua DPR RI telah memberikan pernyataan terkait tenggat waktu sampai tanggal 18 Januari 2021, bagi DPR RI menuntaskan tanggungjawab konstitusionalnya melahirkan UU TPKS.
“Kami memberikan dukungan penuh, agar dalam waktu yang terbilang singkat ini, dengan semangat kerja kolaboratif bersama pemerintah, PR [pekerjaan rumah] terberat ini dapat dituntaskan,” pungkas dia.
Dikatakan JMS tetap akan mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPPRI) untuk terus mengawal pembahasan agar tetap berjalan dan memastikan substansi RUU sesuai dengan suara korban dan apa yang dicita-citakan masyarakat sipil khususnya gerakan perempuan.
Selian itu, apresiasi serupa juga disampaikan kepada pihak eksekutif.
“Dapat kami sebutkan, antara lain Kantor Staf Kepresidenan [KSP] yang telah menggagas terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Kejaksaan Agung, dan Polri. Kehadiran Gugus Tugas inilah yang telah ikut membuat banyak kemajuan,” jelas Marselina.
Sementara itu, Novita dari Forum Pengada Layanan, Jawa Timur, juga menyampaikan terima kasih secara khusus kepada KemenPPA yang telah banyak mengambil langkah-langkah progresif untuk mendorong RUU TPKS, sejalan dengan semangat perjuangan gerakan perempuan.
“Dalam waktu yang singkat ini, Kami sangat berharap KemenPPA bersama dengan Kemenkumham mengawal 6 elemen kunci yang hilang dari draft substansi RUU TPKS agar masuk dalam DIM usulan Pemerintah,” harapnya.
Ia menambahkan, JMS telah berkomitmen akan tetap mengawal seluruh proses dan mendukung DPR RI untuk menghasilkan sebuah Undang-Undang yang substansinya murni bertujuan untuk pemenuhan hak korban baik perlindungan hukum maupun pemulihan bagi korban, pemidanaan bagi pelaku, hingga juga menjadi landasan hukum bagi upaya pencegahan.
“Kita berharap negara ini akan memiliki Undang-undang yang secara komprehensif melindungi seluruh rakyatnya dari kekerasan seksual,” sambungnya.
Novita mengaku, pihaknya sangat berharap pada tanggal 18 Januari 2022 akan menjadi momentum berharga dengan diketuknya palu pengesahan RUU TPKS oleh pimpinan DPR RI sebagai langkah konkrit dan nyata dari DPR RI dan Pemerintah.
“Ini penting dalam memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat terutama perempuan dan anak korban kekerasan seksual,” tutup dia (*)
Pewarta : Azis Zubaidi