Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp 273 Juta Dimusnahkan Bea Cukai Maluku

"Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Total nilai penindakan tercatat Rp557.327.000"
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 241.334 batang rokok hasil tembakau tanpa pita cukai dan 43,55 liter minuman mengandung etil alkohol (minol) illegal dimusnahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil BC) Maluku bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ambon.
Kedua jenis barang illegal ini diperkirakan bernilai Rp273,7 juta dan dimushakan di Ambon, Rabu (27/8/2026).
Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie menegaskan, dua jenis barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan sepanjang 2024 hingga Juli 2025.
“Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini berupa barang ilegal hasil penyitaan sepanjang 2024 hingga Juli 2025,” Estty Purwadiani Hidayatie.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp273.741.230 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp184.868.734. Total nilai penindakan tercatat Rp557.327.000.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penetapan barang menjadi milik negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon pada 28 Juli 2025.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia menjelaskan, pemusnahan ini juga merupakan hasil sinergisitas antara Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi vertikal lainnya.
“Sinergi yang erat akan terus kita pelihara untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Maluku,” ujarnya.
Estty menambahkan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan barang ilegal, karena dukungan dari semua pihak akan memperkuat upaya menjaga ketertiban, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Mari kita bersama-sama lawan peredaran barang ilegal. Dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat, kita bisa menjaga ketertiban, melindungi penerimaan negara, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Maluku,” tutup Estty (*)
Editor : Redaksi