BERITABETA.COM, Ambon – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean tipe C Ambon melakukan pemusnahan  ratusan bungkus rokok dan botol vape serta minuman keras (miras) ilegal yang merupakan hasil operasi tahun 2018 dan 2019. Nilai barang sitaan yang dimusnahkan ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Kegiatan pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang dan berlangsung di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Selasa (3/12/2019).

Turut mendampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Yanti Sarmidiyanti, Wadirreskrimsus Polda Maluku AKBP Harold Wilson Huwae, Koordinator Kejaksaan Maluku Cahyadi Sabri dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Provinsi Maluku Yoshua Wisnungkara.

Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan saat ini sebanyak 20 kasus penegakan di bidang bea cukai dengan perkiraan nilai Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 66,9 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 25,3 juta.

“Barang milik negara yang dimusnahkan yakni hasil tembakau berbagai merek dengan jumlah 6.988 batang rokok, minuman mengandung kadar alkohol sebanyak 21 botol dan 300 botol liquid vape,” rincinya.

Dikatakan, penindakan terkait rokok ilegal terdiri dari rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, dilengkapi pita cukai tetapi palsu dan dilengkapi pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukan.

“Dari hasil penindakan BMN berupa rokok ilegal, ditemukan di beberapa kawasan yang merupakan kawasan transmigran. Rokok ilegal ini dijual dengan harga yang relatif murah dibandingkan rokok legal. Hal ini membuat petugas menyasar kantong transmigran,” katanya.

Sedangkan untuk minuman, lanjutnya, disita dari tempat usaha yang tidak mempunyai ijin menjual minuman yang mengandung alkohol.

“Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan minuman mengandung alkohol harus memiliki Ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Jika belum mempunyai izin dan melakukan penjualan terkait barang kena cukai yang ada di lokasi tersebut kita lakukan penyitaan, ” ungkapnya.

 “Kalau kita perhatikan dan analisa kebanyakan kita temukan di kantong-kantong  yang bukan penduduk Ambon, kenapa hal ini bisa terjadi, karena faktor budaya.  Dikarenakan banyak di kantong trasmigran yang bukan orang Ambon mereka sangat sensitif terkait harga,” ujarnya.

Ditegaskan, setiap orang yang  melakukan penjualan minuman mengandung alkohol harus punya ijin dan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),  jika belum mempunyai ijin dan melakukan penjualan, maka tetap akan disita. (BB-DIAN)