Sebelumnya atau Kamis (30/12/2021) lalu, mantan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso ketika dicecar wartawan dalam konferensi pers akhir tahun 2021 yang dipandu Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Jan Leonard de Fretes berdalih, agenda ekspose perkara ini beberapa kali terkendala, karena Ditreskrimsus Polda Maluku harus berkoordinasi dalam hal ini meminta petunjuk dari Dittipidkor Bareskrim Polri di Jakarta.

Eko berdalih hasil perhitungan kerugian negara Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh BPKP Maluku ke Ditreskrimsus Polda Maluku, tidak menyebutkan siapa [nama] tersangka pada perkara dugaan tipikor CBP Kota Tual.

“Nah kita mencari lagi. Mencari itu bukan kita cari di dalam buku, tetapi kita perlu konsultasikan dengan ahli, dan baru selesai pada akhir November 2021 kemarin,” tuturnya.

Lalu menyangkut dengan pejabat tingkat II [Walikota Tual Adam Rahayaan] selaku terlapor tunggal dalam perkara ini apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, soal ini Eko belum dapat memastikannya.

Alasannya, Ditreskrimsus Polda Maluku harus memohon petunjuk dari Bareskrim Polri. Kemudian [Bareskrim Polri] yang akan memutuskan atau menetapkan tersangka pada saat pelaksanaan ekspose perkara.

“Soal itu [tersangka] kita berkoordinasi memohon petunjuk dari Bareskrim. Bisa atau tidak ini [hasil penyidikan] dilanjutkan dengan tersangka ini? nah itu yang sampai sekarang, kita belum mendapat jawaban dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Meski begitu dia mengakui, memang koordinasi dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku ke Bareskrim Polri di Jakarta dengan cara mengirimkan surat.

“Tetapi kemungkinan awal tahun 2022 atau bulan Januari nanti, mudah-mudahan sudah dapat dilaksanakan ekspose perkara ini. Nanti tolong [wartawan] ingatkan lagi ini di Direktur Reskrimsus Polda Maluku yang baru,” timpalnya.

Diketahui, perkara dugaan tipikor permintaan dan distribusi CBT Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 ini dilaporkan oleh Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan Dedy Lesmana, warga Kota Tual.

Walikota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Ditereskrimsus Polda Maluku.

Berdasarkan laporan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana menyebut sebanyak 199.920 kilogram CBP tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Dalam laporan tersebut Walikota Tual Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Karena tidak ada bencana alam, yang berimbas kepada krisis pangan di wilayah Kota Tual.

Adam pun dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Menurut pelapor, permintaan dan distribusi CBP Kota Tual tidak sesuai ketentuan dan dikondisikan seakan akan Kota Tual saat itu berada dalam tanggap darurat bencana.

Dalam laporan tersebut membeberkan tidak terdapat fakta dan data tentang terjadinya bencana alam dan bencana sosial yang menimbulkan adanya situasi tanggap darurat pada 2017. Pelapor menyebut permintaan CBP hanya mengada-ada.

Sebab, kata pelapor, ketersediaan beras di Kota Tual sejak September 2017 tidak mengalami kekurangan sehingga harga beras di pasar tidak mengalami lonjakan alias stabil. (BB)

 

Editor: Redaksi