BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan penyimpangan terkait permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2016-2017, masih diproses oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Kota Ambon.

Berdasarkan informasi dan bahan yang dirangkum beritabeta.com mengungkap masalah dibalik permintaan dan pendistribusi CBP Kota Tual tahun anggaran 2017.

Dalih darurat pangan yang disampaikan Wali Kota Tual, maka Perum Bulog Divre Tual mengeluarkan beras dari gudang kepada pihak Pemerintah Kota Tual.

Sebelum beras dikeluarkan dari gudang Bulog Tual, ada Surat Pernyataan Status Tanggap Darurat yang diterbitkan oleh Walikota Tual Adam Rahayaan.

Surat tersebut bernomor 460/1997 tertanggal 27 Desember 2017 lengkap dengan stempel/cap Pemerintah Kota Tual diteken oleh Adam Rahayaan selaku Wali Kota Tual.

Petikan surat ini tertera 4 poin yaitu; Poin (1) bahwa dengan kondisi gagal panen yang terjadi di wilayah Kota Tual sehingga sebagian besar nelayan dan petani mengalami kekurangan kebutuhan pangan terutama beras;

Poin (2) dengan kondisi sebagaimana dimaksud poin 1 di atas, maka Pemerintah Daerah Kota Tual menyatakan bahwa di Kota Tual dalam status tanggap darurat;

Poin 3, Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud poin 2 di atas paling lama 14 hari terhitung sejak dikeluarkan pernyataan ini; Poin 4, demikian pernyataan ini dipergunakan sebagaimana mestinya.

Setelah adanya Surat Pernyataan Walikota Tual mengenai Status Tanggap Darurat di Kota Tual, hanya selisih satu hari kemudian atau pada 28 Desember 2017 Perum Bulog Maluku melalui Kasub Bulog Divre Tual menerbitkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB).

SPPB (Delivery Order) ini bernomor 00064/12/2017/012/01/BA2 untuk Penyaluran Beras Tahun Anggaran 2017. Surat ini ditujukan kepada Kepala Gudang GBB 01 Tual tertanggal 28 Desember 2017, Sub Divre Tual.

Dasar pijakannya berdasarkan Surat Walikota Tual Adam Rahayaan Nomor 460/2008 tanggal 27 Desember 2017.

Petikannya memerintahkan Sub Divre 01 Tual untuk menyerahkan dan persedian beras kepada Dinas Sosial Kota Tual untuk keperluan Beras Cadangan Pemerintah (CBP).

Jenis dan kualitas beras sesuai isi surat ini yaitu DN Sulsel 2017/EX KM Verizon/EX SUBDIVRE Bulukumba/EX NAS 138/21000/L/08/17.

Jumlah beras yang dikeluarkan dari Gudang Bulog Tual sebanyak 99.876 kilogram/liter. Harga satuannya Rp9220/liter, dengan total anggaran senilai Rp920.856.720.

Dalam surat ini menyebutkan penerima atau yang mengambil barang [beras] adalah Abas Renwarin. Abas adalah Pegawai lingkup Pemerintah Kota Tual.

Surat yang diteken Racman Saleh, Kasub Bulog Divre Tual ini diterbitkan pada 28 Desember 2017 berlaku sampai dengan 10 Januari 2018.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Eko Santoso hingga kini belum dapat memastikan kapan agenda pemeriksan saksi lanjutan terkait perkara ini kapan dilakukan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, dia mengatakan pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara ini direncanakan berlangsung dalam bulan ini [November 2021].

Hanya saja saat hingga Selasa malam (09/11/2021), mengenai waktu atau hari untuk pemeriksaan saksi lanjutan, hal ini belum dapat dipastikan oleh Kombes Pol Eko Santoso.

“Belum,” kata Eko Santoso saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com melaui WhatsApp Selasa (09/11/2021), soal kapan agenda pemeriksaan saksi lanjutan terkait kasus dugaan penyimpangan CBP Kota Tual 2016-2017 dilaksanakan oleh tim penyidik.

Diketahui, kasus ini Wali Kota Tual Adam Rahayaan selaku terlapor. Dia dilaporkan oleh mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan, dan salah satu warga Kota Tual lainnya yaitu Dedy Lesmana ke Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu menyebut sebanyak 199.920 kilogram beras yang telah didistribusikan tahun anggaran 2016-2017, diduga tidak sampai ke tangan masyarakat selaku penerima.

Pelapor menduga, Walikota Tual Adam Rahayaan telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Adam dituduh menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapatkan CBP.

Adam juga diduga membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 untuk melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku. Tapi, sesuai laporan itu menyebut surat tugas ini bertentangan dengan kewenangan yang diperoleh Dinas Sosial.

Soal laporan ini beberapa waktu lalu Adam Rahayaan saat dipanggil dan hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa, dia menepis seluruh tudingan pelapor.

Adam justru optimis kebijakannya untuk mendistribusikan Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual, sudah sesuai dengan aturan.

Terkait penanganan kasus ini sejumlah pihak sudah pernah dimintai keterangan dsn diperiksa oleh Bareskrim Polri. Seterusnya atau pada Maret 2019 lalu hingga kini kasus XBP Tual diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

Sejak diusut pada 2019 lalu, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Rata-rata [terperiksa] adalah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tual. Termasuk beberapa orang kepala desa juga pernah diperiksa oleh penyidik.

Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB). /dok
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB). /dok

Diantaranya; pihak Bulog, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Ambon, aparat desa, RT, serta beberapa camat, termasuk sejumlah warga penerima bantuan beras, serta saksi ahli.

Berdasarkan hasil audit perhitungan BPKP Maluku menemukan kerugian Negara dalam permintaan dan pendistribusian CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017 senilai Rp1 miliar lebih.

Hasil audit tersebut telah dikantongi oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Setelah peemriksaan saksi selanjutnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri akan mengekspose perkara ini.

Hingga kini mengenai calon tersangka dalam perkara ini masih dirahasiakan oleh pihak Polda Maluku. (*)

 

Editor: Redaksi