BERITABETA.COM, Ambon – Insiden penembakan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya dibahas di DPRD Maluku dalam agenda Rapat Dengar Pendapat [RDP] bersama Kapolda Maluku dan jajarannya.

Rapat yang ikut dihadiri  perwakilan tokoh masyarakat, sesepuh, dan unsur pemuda Desa Tamilouw itu diinisiasi oleh Komisi I DPRD Maluku yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra, Kamis (9/12/2021).

Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri dalam kesempatan itu menjelaskan pengambilan tindakan di lapangan berupa pengerahan personel Brimob dan Shabara yang membawa senjata dan peluru serta kendaraan taktis Polri ke pada 7 Desember 2021  di Desa Tamilouw sudah lewat penilaian Kapolres Malteng.

"Kapolres dalam mengambil tindakan juga tidak secara tiba-tiba namun semua lewat penilaian sesuai laporan intelejen yang mendengar masukan berbagai unsur di tengah-tengah masyarakat," kata Refdi Andri.

Dalam rapat tersebut,  Kapolda juga menghadirkan sejumlah pejabat diantaranya Dir Reskrimum, Dir Intel, Dir Propam, Kabid Humas Polda, serta Kapolres Maluku Tengah.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan Kapolres Malteng dengan semua kekuatannya bukan secara tiba-tiba, namun  karena adanya pihak yang tidak memenuhi panggilan polisi berulang kali dalam penanganan kasus yang sebelumnya terjadi.

"Jadi ada hal-hal yang ditutupi baik oleh perangkat pemerintah negeri di sana, tidak diberikannya informasi oleh orang-orang yang melihat dan mengetahui terjadinya sesuatu," ujarnya.

Kapolda juga mengaku telah menerima informasi, pada saat insiden 7 Desember para wanita dan anak-anak selalu dikedepankan dan berhadapan dengan anggota di lapangan. Ketika anggota polisi masuk ke sana, terjadi penolakan-penolakan yang dilakukan warga dan terkesan kehadiran mereka membuat takut masyarakat khususnya di Tamilouw.

"Kehadiran anggota berseragam di sana dengan kekuatan seberapa besar pun itu berdasarkan penilaian dari Kapolres, karena sudah menjadi kewajiban bagaimana menilai situasi di lapangan dan kekuatan apa yang perlu dihadirkan," jelas Kapolda.

Maka bila dihadirkan kendaraan lapis baja sekali pun tidak ada masalah, karena itu merupakan kendaraan kepolisian dan bukannya menghadirkan kendaraan tempur. Termasuk membawa senjata laras panjang dengan peluru hampa dan peluru karet atau pun peluru tajam juga tidak masalah sebab itu adalah perlengkapan kepolisian.

"Alangkah sia-sianya kalau itu tidak dibawa lalu terjadi persoalan di lapangan, dan memang ada tujuh anggota polisi terluka serta ada percobaan perampasan senjata, serta kendaran polisi yang rusak" tandas Kapolda.