Puluhan mahasiswa di Kota Ambon yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat menggelar aksi bungkam di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease meminta polisi membebaskan Risman Soulisa yang terjerat dugaan pelanggaran UU ITE.
Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease mengamankan seorang mucikari berinisial SN (24 tahun) yang menawarkan layanan pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan instan Mi-Chat kepada pria hidung belang.
Pengakuan Syarul disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, Roem Ohoirat, yang mendampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol, Jan de Fretes yang melihat langsung kondisi korban