"JK sendiri sudah menjadi muncikari korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu," ungkapnya.

Tetapi pada umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp.200 ribu sampai dengan Rp.260 ribu sekali kencan.

"Profesi yang digeluti mereka ada yang baru dan ada pula yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah dua tahun," ujarnya.

Terhadap tiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengungkapkan hingga 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.

"Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri atas kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak lima  kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak tujuh kali," ungkapnya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan korbannya anak di bawah umur sebanyak delapan orang.

Polda Maluku mengimbau setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.

"Kami mengimbau orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan dari perbuatan ini, terutama minuman keras," pintanya (*)

Sumber : Antara