Ingin Hadiri Pelantikan Presiden Biar Kelihatan Orang Top, Undangan pun Dibeli

BERITABETA.COM, Ambon – Bunyi peribahasa “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga,” sepertinya sangat pas untuk mengambarkan ‘sinetron’ yang dimainkan sosok Prof. Dr. E. Irwannur Latubulan, M.M., M.H., Ph.D.

Mendengar namanya  yang dirangkai sejumlah titel, tentunya setiap orang akan ciut nyalinya. Ada lima gelar yang disandang. Penampilannya yang parlente, tentu sangat menyakinkan setiap orang jika berhadapan dengannya. Makanya, tak heran begitu banyak aksinya mulus, yang kemudian membuat orang berang.

Sepekan lalu, dua Raja Petuanan di Kabupaten Buru masing-masing Jou Lisela, Aziz Hentihu SE, dan Jou Kayeli, Fandi Wael SSTP, juga melaporkan Irwannur ke Polres Pulau Buru.

Kedua raja ini, ikut didampingi Pimpinan Sementara DPRD Buru, Dali Fahrul Syarifudin S.Kom dan sejumlah anggota DPRD Buru yang merupakan anak adat di Pulau Buru.

Mereka berang, karena Irwannur kerap mengklaim dirinya sebagai Raja Pulau Buru ke-21, dan saat itu kembali datang ke Kabupaten Buru dengan tujuan  akan melantik Pasukan Dewan Adat (PADAN).

Sikap ini kemudian membuat Azis Hentihu yang juga anggota DPRD Maluku bersama kawan-kawan menjadi marah. Mereka menilai prilaku sang profesor berdampak pada rusaknya tatanan adat di Pulau Buru. Akhirnya, Irwanur pun dilaporkan ke Polres Pulau Buru pada, Selasa siang (15/10/2019).

Sayangnya, Irwannur lolos kembali ke Jakarta. Laporan di Polres Pulau Buru tidak berhasil menjeratnya. Namun, jejak digital Irwannur tersimpan cukup rapi. Banyak yang sudah tahu gelagatnya.

Tahun 2014 silam,   tepatnya tanggal 9 September 2014, pihak Humas Kementerian Sekretaris Negara (Kemenstneg) sempat meyampaikan klarifikasi atas klaim yang dilakukan  Irwannur Latubual.

Irwanur yang mengaku sebagai Staf Khusus Presiden, akhirnya dibantah dengan tegas  oleh staf Humas Kemensetneg, Alfurkon Setiawan. Menyikapi aduan masyarakat, Setiawan meyampaikan bahwa Irwannur bukan Staf Khusus Presiden.   

“Bahwa pengakuan Sdr. Prof. DR. E. Irwannur Latubual, M.M., M.H., Ph.D., yang mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Alam, kami pastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Di lingkungan Staf Khusus Presiden tidak ada jabatan Staf Khusus Presiden Bidang Sumber Daya Alam, dan tidak ada pejabat maupun pegawai yang bernama Prof. DR. E. Irwannur Latubual, M.M., M.H., Ph.D,” tulis Humas Kemensetneg dalam laman www.setneg.go.id.

Bertahun-tahun melanglang buana dengan aksi tipu tapa, akhirnya sinetron Irwannur Latubual pun tamat, setelah aparat Polda Metro Jaya mengamankannya.   

Irwannur ditahan, karena kedapatan membawa dua senjata tajam (parang) yang ditemukan di dalam mobil Nissan Terra bernopol B 1 RI miliknya. Selain  sajam, sang profesor juga  ketahuan membawa plat nomor palsu B 1442 KJM.

Minggu (20/10/2019) seakan menjadi hari yang kelam bagi Irwanur. Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Irwanur  diamankan bersama pengemudi (sopirnya).

“Ini pertanda baik, datuk-datuk di Pulau Buru marah, karena sikapnya yang sering menipu,” ungkap salah satu warga Pulau Buru di laman facebooknya.

Mobil Irwannur yang diparkir di Hotel Raffles, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi penyebab awal.  Mobil itu menghalangi jalur masuk sejumlah tamu penting yang diundang untuk mengikuti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Polisi menjadi repot, karena harus mencoba menyikirkan mobilnya. Irwannur pun dipaksa bangun dari tidurnya, setelah polisi bersusah payah, sang professor akhirnya terbangun. Apesnya, di dalam mobil Nissan Terra bernopol B 1 RI itu ditemukan ada sajam jenis parang.

“Saat ini kendaraan, pengemudi, dan pemilik kendaraan serta sajam diamankan di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (20/10/2019).

Mobil Nissan Terra milik Iwannur ditemukan terparkir di lobi hotel sekitar pukul 09.20 WIB. Mobil tersebut terparkir sejak Sabtu (19/10) malam, tepatnya pukul 23.00 WIB.

Di dalam kendaraan Nissan Terra warna putih itu juga terdapat atribut ormas ‘Barata Yudha’.  Irwanur kalang kabut, ditemukan juga sejumlah identitas lengkapnya. Ia berprofesi sebagai PNS dengan tempat tanggal lahir Oki Baru,15 Oktober 1980. Sesuai identitas yang diperoleh,  Irwanur  merupakan warga yang menetap Jl Raya Kp Setu no.43 RT 014/002 Kelelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat.

Terungkapnya, identitas Irwanur kini menjadi gunjingan. Sebab, usinya yang terbilang masih muda membuat sejumlah pihak menjadi sanksi dengan sejumlah titel yang disandangnya.

“Itu titelnya bisa sampe segitu, padahal usianya baru 39 tahun. Bagaimana mungkin,” ungkap salah satu pembaca beritabeta.com.

Rasa penasaran terus disampaikan sejumlah pihak terhadap sosoknya, sebab dalam menjalankan aksi Irwannur juga mengaku sebagai anggota BIN dan juga jabatan strategis lainnya.

Ternyata, borok Irwannur mulai terbongkar, setelah diperiksa di Polda Metro Jaya. Terungkap ternayata undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang ditemukan di mobilnya, diakui Irwannur diperoleh dengan cara membeli dari pemiliknya.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berdasarkan keterangan dari Irwannur bahwa undangan itu dibeli, agar bisa menghadiri acara pelantikan presiden di Parlemen Senayan 20 Oktober 2019, kemarin.

“Jadi undangan itu, katanya dia beli, katanya beli, agar dia bisa menghadiri pelantikan presiden di Parlemen Senayan pada 20 Oktober 2019, kemarin,” kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin, (21/10/2019).

Kepada penyidik polisi, Irwannur juga mengaku membeli undangan sehingga bisa dinilai sebagai orang terpandang oleh masyarakat saat hadiri pelantikan presiden dan wakil presiden tersebut.

“Kenapa, tujuannya biar dikatakan orang hebat, orang top, karena diundang untuk menghadiri prosesi pelantikan presiden di Gedung DPR RI,” ungkap Argo.

Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih mendalami indikasi pidana lain yang dilakukan dua orang Irwannur.

“Masih kami dalami apakah ada pidana lain atau pernah melakukan penipuan dan sebagainya. Saat ini sudah kami amankan soal menguasai senjata tajam,” ucap Argo.

Saat ini Irwannur Latubual telah ditetapkan atas kepemilikan senjata tajam, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana 10 Tahun (BB-DIO)