Caleg Nasdem Terpilih Diduga Pakai Ijazah Palsu
BERITABETA.COM, Namrole – Calon anggta legislatif (Caleg) Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole – Fena Fafan, Abdulgani Rahawarin, dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Caleg tahun lalu.
Abdulgani Rahawarin dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 02 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Ka Unit I SPKT BARIPKA Muhidin Aswad.
Sesuai STPL itu dijelaskan bahwa Gani dilaporkan atas kasus dugaan Pemalsuan Surat yang baru diketahui oleh terlapor pada hari Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIT dengan korban ialah Steni Hukunala.
Data yang berhasil dihimpun oleh beritabeta.com menyebutkan, Gani diduga menggunakan Ijazah palsu, berdasar pada Surat Pengantar dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Fedak Samena, Kecamatan Namrole tentang Penyampaian Data Calon Ujian Paket C bernomor : 137/420.1.1/2008.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku cq. Kasbudin PLSP di Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Namrole, selaku Penilik PLS, AH Letetuny yang tembusannya turut disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru cq. Kasubdin PLS di Namlea, ternyata dalam daftar lampirannya yang berisikan 82 Calon Peserta Ujian Paket C, tidak tercantum nama Abdulgani Rahawarin.
Setelah diteliti lebih jauh, Ijazah Paket C dengan nomor induk 320 milik Gani malah terdaftar atas nama orang lain, yakni Steni Hukunala, warga Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel kelahiran 7 Juni 1988.
Dimana, Steni Hukunala terdaftar sebagai Calon Peserta Ujian nomor urut 71 dari 82 Calon Peserta Ujian Paket C waktu itu. Tak hanya itu, dari sumber lainnya, terungkap bahwa tak hanya ijazah tersebut yang palsu, tetapi proses legalisir ijazah tersebut juga palsu, karena Cap Legalisir yang hasilnya terterah di ijazah milik Gani diduga dibuat sendiri oleh Gani dan setelah itu sempat diberikan kepada AH Letetuny.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi beritabeta.com via pesan WhatsApp, Jumat (02/08) malam membenarkan adanya laporan tersebut.
Senja berjanji akan segera menindak lanjuti laporan tersebut secepatnya. “Nanti kami tindak lanjuti, kita dalami dulu laporannya,” kata Senja singkat.
Kasubag Humas Polres Buru, Ipda Zulkifli pun turut mengakui adanya laporan tersebut. “Tadi dari pihak HMI yang datang bikin LP,” kata Zulkifli.
Kata Zulkifli, setelah diterima oleh petugas SKPT, akan diserahkan kepada pihak Serse untuk diproses selanjutnya.
“Tinggal nanti diserahkan pada Serse untuk melakukan penyidikan. Nanti Senin beta tanyakan bagian Unit mana yang tangani masalah ini, kalau sudah ada keterangan baru beta kasih kabar,” tuturnya. (BB-DUL)