BERITABETA.COM, Namlea – Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel)  memvonis oknum Camat Kepala Madan, Masri Mamulaty telah melanggar netralitas ASN dengan ikut mengkampanyekan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Bursel,  Safitri Malik Soulisa – Gerson Eliaser Selsily (SMS – GES).

Vonis itu dijatuhkan Bawaslu Bursel yang ditindaklanjuti dengan menyerahkan keputusan tertulis yang disampaikan langsung tiga Komisioner Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil  kepada Bupati Bursel,  Tagop Sudarsono Soulisa di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Penyerahan bukti dugaan pelanggaran netralitas oknum Camat Kepala Madan itu turut disaksikan Kepala BKD Kabupaten Bursel Abdullah Tualeka serta sejumlah wartawan dan anggota Intel Polres Pulau Buru.

Alkatiri kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi yang berlembang baik melalui media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, Saudara Masri Mamulaty, maka Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah melakukan penelusuran dan investigasi  terkait data dan fakta terkait dugunaan tersebut.

“Hasilnya kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, adalah pelanggaran netralitas ASN,” kata Alkatiri.

Di hadapan Bupati Bursel,  selaku  pembina kepegawaian, ketua Bawaslu Umat Alkatiri menegaskan,  agar laporan pelanggaran netralitas oknum camat itu dapat diteruskan kepada  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Maka atas pelanggaran dimaksud, hari ini dengan resmi kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan menyerahkan kepada Bupati sebagai pimpinan kepegawaian dan disaksikan langsung oleh kawan-kawan BKD Kabupaten Buru Selatan untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Umar Alkatiri.

Dijelaskan,  ada sejumlah dokumen yang diserahkan Bawaslu ke Bupati untuk diteruskan ke KASN, yakni: Pertama, Surat penyampaian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara; Kedua, Formulir Model A6 atau formulir keterangan informasi awal; Ketiga, Berita Acara Rapat Pleno Pembentukan Tim Penelusuran dan SPT Penelusuran.

Keempat, Formulir A.61 yang merupakan Formulir Berita Acara Keterangan Informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan; Kelima, Formulir Model A yang merupakan Formulir Laporan Hasil Pengawasan; Keenam, bukti video (2 video);