Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya meminta masyarakat agar proaktif melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang tidak netral atau terlibat politik praktis jelang Pilkada yang akan berlangsung 27 November 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan hadiri kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Wali Kota – Wakil Wali kota Ambon.
Di berbagai kesempatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas mencam akan mengevaluasi pejabat eselon II yang baru dilantik, jika terlibat bermain politik praktis.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengancam akan menonbjobkan bawahannya atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon jika terbukti mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk harus netral.
Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum [Pemilu] serentak tahun 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Kepala Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] diminta untuk menjaga netralitas.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di kabupaten tersebut.
Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) memvonis oknum Camat Kepala Madan, Masri Mamulaty telah melanggar netralitas ASN dengan ikut mengkampanyekan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Soulisa – Gerson Eliaser Selsily (SMS – GES).