BERITABETA.COM, Ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mengungkapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan hadiri kampanye yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Wali Kota – Wakil Wali kota Ambon.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan terkait polemik keikutsertaan ASN dalam proses kampanye Pilkada serentak yang saat ini berjalan.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Ambon, Reinaldo Pattiasina, saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilukada tahun 2024 yang digelar di Ballroom MCM, Kota Amnon, Kamis (10/10/24).

Reinaldo mengatakan, pada prinsipnya ASN memiliki hak pilih yang dijamin oleh konstitusi, meski tidak bebas mengekspresikan pilihan politiknya.

Untuk itu, kata dia ASN dapat menghadiri kampenye yang dilakukan Paslon. Namun harus sesuai dengan ketentuan.

“Bisa mengikuti kampanye asalkan di luar jam kerja, tanpa embel – embel atribut ASN, karena bapak/ibu punya hak mengetahui visi misi Paslon,” ujarnya

Menurutnya, dalam mengikuti kampanye ASN bersikap pasif, yakni hanya datang duduk dan mendengarkan saja visi – misi yang disampaikan.

“Tidak melakukan yel – yel, tidak menggunakan atribut Paslon, tidak memfasilitasi dan menyediakan tempat kampanye, bahkan tidak boleh mengajak orang lain mengikuti kampanye,” jelasnya.

Dirinya menuturkan, di kota Ambon memang belum pernah ada ASN yang kena sanksi pemecatan karena melanggar netralitas, namun di daerah lain, hal tersebut sudah pernah terjadi.

“Ini menjadi semacam warning bagi penegakan hukum, soal netralitas ASN bukan sesuatu yang enteng,” tandasnya.

Ia juga berharap, adanya dukungan dari seluruh ASN di Kota Ambon, baik yang berstatus PNS, PPPK maupun tenaga honorer.

“ASN merupakan kekuatan besar yang menopang demokrasi di kota Ambon,” tutupnya (*)

Editor : Redaksi