BERITABETA.COM, Ambon — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diingatkan agar menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Permintaan itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie saat memimpin apel akbar netralitas ASN yang digelar di lapangan Merdeka Ambon, Jumat (20/9/2024).

Sadali menandaskan, ASN sebagai abdi negara jangan terbawa arus pusaran politik, melainkan tetap teguh memegang amanah dalam menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sebagai pelayan masyarakat.

"Saya tegaskan kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku agar menjaga netralitas untuk menciptakan pilkada aman, damai, berkualitas, bermartabat dan demokratis," tandas Sadali Ie.

Dia menegaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tercantum bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepenting lain, diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

"ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan dibilik suara tidak di media sosial atau di kanal lainnya," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku ini mengungkapkan, ASN sebagai pelayan masyarakat dituntut bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak boleh ada perbedaan pelayanan, karena perbedaan warna politik, tidak boleh ada perbedaan kebijakan dan penggunaan fasilitas negara karena perbedaan pilihan politik.

Untuk itu, dia mengintruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kepala sekolah SMA/SMK di lingkup Pemprov Maluku untuk melakukan pengawasan yang ketat kepada pegawai di lingkup kerja masing-masing, disertai dengan penerapan sanksi yang tegas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini perlu dilakukan, karena pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di 2024.

Menurutnya, pentingnya netralitas ASN untuk menjaga persatuan dan kesatuan, guna mewujudkan Pilkada yang aman dan damai di Provinsi Maluku dalam peran sebagai seorang profesional, ASN harus dapat bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari siklus politik praktis 5 tahunan.

“ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pilkada, dalam gelaran pesta demokrasi terdapat area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye sampai dengan menggunakan sosial media yang mendukung peserta pilkada, agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama disaat kampanye yang akan dilaksankan pada 25 september sampai 23 november 2024 mendatang,” pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi