BERITABETA.COM, Namlea – Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel)  memvonis oknum Camat Kepala Madan, Masri Mamulaty telah melanggar netralitas ASN dengan ikut mengkampanyekan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Bursel,  Safitri Malik Soulisa – Gerson Eliaser Selsily (SMS – GES).

Vonis itu dijatuhkan Bawaslu Bursel yang ditindaklanjuti dengan menyerahkan keputusan tertulis yang disampaikan langsung tiga Komisioner Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil  kepada Bupati Bursel,  Tagop Sudarsono Soulisa di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Penyerahan bukti dugaan pelanggaran netralitas oknum Camat Kepala Madan itu turut disaksikan Kepala BKD Kabupaten Bursel Abdullah Tualeka serta sejumlah wartawan dan anggota Intel Polres Pulau Buru.

Alkatiri kepada wartawan mengatakan, berdasarkan informasi yang berlembang baik melalui media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, Saudara Masri Mamulaty, maka Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah melakukan penelusuran dan investigasi  terkait data dan fakta terkait dugunaan tersebut.

“Hasilnya kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kecamatan Kepala Madan, adalah pelanggaran netralitas ASN,” kata Alkatiri.

Di hadapan Bupati Bursel,  selaku  pembina kepegawaian, ketua Bawaslu Umat Alkatiri menegaskan,  agar laporan pelanggaran netralitas oknum camat itu dapat diteruskan kepada  Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

“Maka atas pelanggaran dimaksud, hari ini dengan resmi kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan menyerahkan kepada Bupati sebagai pimpinan kepegawaian dan disaksikan langsung oleh kawan-kawan BKD Kabupaten Buru Selatan untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Umar Alkatiri.

Dijelaskan,  ada sejumlah dokumen yang diserahkan Bawaslu ke Bupati untuk diteruskan ke KASN, yakni: Pertama, Surat penyampaian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara; Kedua, Formulir Model A6 atau formulir keterangan informasi awal; Ketiga, Berita Acara Rapat Pleno Pembentukan Tim Penelusuran dan SPT Penelusuran.

Keempat, Formulir A.61 yang merupakan Formulir Berita Acara Keterangan Informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan; Kelima, Formulir Model A yang merupakan Formulir Laporan Hasil Pengawasan; Keenam, bukti video (2 video);

Ketujuh, Bukti foto para pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Buru Selatan; Kedelapan, Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN. Kesembilan, Formulir Model A.16 yang merupakan Formulir Penelusuran Dugaan Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

“Kepada Kepala BKD, apa yang sudah kami serahkan ke Pak Bupati, kami mohon dengan hormat agar ditindaklanjuti untuk diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” ingatkan Umar Alkatiri.

Usai proses penyerahan dugasn pelanggaran netralitas ASN dengan terduga oknum Camat Kepala Madan ini,  kepada para wartawan Umar Alkatiri menjelaskan, kalau sebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah membentuk Tim Penelusuran sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti informasi terkait pelanggaran netralitas Camat Kepala Madan tersebut.

“Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Buru Selatan melakukan penelusuran ke Kecamatan Kepala Madan dan di dalam proses penulusuran itu menemukan para pihak, diantaranya ada tiga Kepala Desa, ada 1 Kepala BPD dan ada 1 kader posyandu, disitu menerangkan dan menjelaskan dari fakta yang ditemukan, video itu,” kata Alkatiri.

Ia menjelaskan, sesuai hasil penelusuran yang dilakukan, diketahui kampanye terselubung yang dilakukan sesuai video yang menampilkan Camat dan Kepala Desa berpakaian Dinas tersebut terjadi tanggal 10 Agustus 2020. Sedangkan, video yang memperlihatkan Camat dan Kepala Desa Bioloro tidak berpakaian Dinas tersebut terjadi tanggal 20 September 2020.

“Maka atas dasar data, fakta yang kami temukan dari hasil penelusuran itu, maka dengan kajian hukumnya kami memutuskan bahwa dugaan pelanggaran itu adalah pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya.

Setelah keputusan ini disampaikan ke Bupati untuk diteruskan ke KASN, selanjutnya menjadi kewenangan KASN untuk menentukan sanksi apa yang akan diterima oleh sang Camat.

“Iya Netralitas ASN, masalah kode etik atau bukan kode etik, nanti KASN, Komisi Aparatur Sipil Negara yang menentukan,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa saat menerima keputusan itu berjanji untuk meneruskannya ke KASN.

“Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditindaklanjuti, tentunya dengan asas praduga tak bersalah,” kata Tagop.

Ia mengaku akan segera memanggil sang Camat selain melanjutkan keputusan tersebut.”Yang bersangkutan (Camat-red) tentu akan dipanggil, kemudian ditindak lanjuti ke KASN. Karena memang surat ini ditujukan ke KASN. Nanti kita menunggu hasil dari audit atau penelitian, penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. Jadi kita tunggu,” paparnya.

Bahkan, kendati Bawaslu telah memutuskan bahwa Camat tersebut telah melanggar Netralitas ASN, Bupati yang juga pembina kepegawaian ini masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membelah diri.”Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan,” ucapnya.

Setelah itu, Bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya itu kepada Kepala BKD Kabupaten Buru Selatan, Abdullah Tualeka (BB-DUL)

SIMAK VIDEO DI BAWAH INI :