“Buruh Bukan Kerbau, Pemerintah Bukan Dewa”
Buruh bukan kerbau yang selalu salah, dan pemerintah bukan dewa termasuk pengusaha yang selalu benar. Semuanya bernaung di bawah negara. Keberadaan dan perannya selaku warga negara Indonesia, sudah sepatutnya kaum buruh jangan dipandang dengan “sebelah mata”.
Gaya marjinalisasi terhadap warga negara sesungguhnya itu sikap pengbangkangan sekaligus perlawanan terhadap sebuah negara demokrasi.
Padahal, kehadiran negara demokrasi itu endingnya memberi kesejahteraan dan keadilan terhadap seluruh warga negaranya.
Indonesia menganut sistim demokrasi, tetapi dalam perjalanan praktiknya justru para elite di negara ini belum sepenuhnya mengaktualisasikan tujuan dari demokrasi itu sendiri.
Misalnya eksistensi dan peran buruh! Aneka masalah kerap muncul dan menimpa (mengorbankan) kaum buruh. Para buruh sering jadi korban akibat pembuatan regulasi dan kebijakan pemerintah yang sering melemahkan eksistensi kaum buruh itu sendiri.
Upaya pengkebirian dan tindakan kesewenang-wenangan itu pun mudah dilakukan oleh oknum pengusaha (perusahaan) terhadap kaum buruh di negeri ini.
Pelanggaran terhadap hak-hak buruh bukan merupakan ihwal baru. Masalah ini sudah lama berlangsung dari orde ke orde hingga sekarang. Pratiknya massif, terstruktur dan sistematis. Buruh sering jadi korban kesewenang-wenangan pemerintah maupun oknum pengusaha.
Bentuknya mulai PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, sistem perbudakan modern (outsourcing), dan upah murah termasuk pengabaian jaminan sosial, adalah kompleksitas masalah yang dialami para buruh di Indonesia termasuk di wilayah Maluku.
Kaum Buruh juga pemberi pendapatan bagi negara dan daerah dari segi pembayaran pajak dan lain lain. Hak-hak buruh tak seharusnya diabaikan begitu saja.
Banyak laporan tentang pelanggaran hak normatif buruh yang diabaikan oleh lembaga hukum di Republik ini. Misalnya pemberian upah yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini masih ada perusahaan yang memberikan upah senilai Rp700.000, dan mentok Rp.1000.000. Padahal, nilai yang seharusnya minimal sebesar sesuai UMP dan UMK di atas Rp2. juta.
Pula PHK terhadap pekerja (buruh) kadang harus mencari perlidungan di isntasi pemerintah seperti Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kabupan dan Kota. Namun ada saja lobi-lobi terselubung, sehingga oragnisasi serikat buruh harus pontang-panting dalam advokasi.
Deretan peristiwa yang pernah muncul di hadapan publik menjadi sebuah tanda tanya besar akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia dan khususnya di Maluku.
Buruh membantu Pemerintah dalam soal pendapatan negara/daerah. Masa depan mereka belum tentu sejahtera. Setiap 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia yang dikenal dengan istilah “May Day.