“Buruh Bukan Kerbau, Pemerintah Bukan Dewa”
Perlu digaris bawahi, setiap pembuatan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan disamping peralihan perundang-undangan lainnya harus mengikuti hierarki yang ada atau dianut oleh negara ini.
Artinya, dalam membuat regulasi khususnya di dunia ketenagakerjaan, sudah seharusnya dilakukan secara komprehensif dan objektif serta memiliki nilai intelektual dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.
Produk UU hingga pemraturan di bawahnya jangan saling tabrak satu sama lain. Relevansi aturan harus dikedepankan. Sebab itu bagian dari antisipasi terhadap perubahan yang sering muncul begitu cepat.
Pemerintah perlu menginventarisir serta mengkaji dan merumuskan secara matang ketentuan yang ada, sehingga bisa meningkatkan kesempatan kerja, kesejahteraan buruh dan iklim berusaha yang kondusif di negeri ini.
Dalam memperjuangkan nasib kaum buruh, pengangguran, petani, nelayan dan kaum margin di perkotaan dapat ditempuh melalui berbagai upaya. Misalnya; membangun sistem jaminan sosial nasional yang memiliki liputan yang lebih luas.
Khusus Badan Jaminan Sosial Nasional sebagai lembaga penyelenggara yang bersifat nirlaba sudah seyogiyanya dikelola secara profesional.
Sebab melalui lembaga ini berbagai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi untuk menciptakan lapangan kerja, sekaligus penyebaran penduduk dan usaha secara rinci. Konsepsi untuk ini perlu dipersiapkan sevcara baik.
Kaitannya dengan itu, penataan dan pembangtunan dunia birokrasi pemerintahan harus lebih baik. Dalam sistem pembiayaan perlu ditransformasi bersama aparatur, agar bisa berperan efektif dan efisien.
Termasuk melakukan inventarisasi aset perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan unit usaha lainnya agar dapat bersinergi satu dengan yang lain seperti amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pelaksanaan sistem manajemen pemerintahan harus berjalan sesuai koridor (ketentuan) yang sebenarnya. Apalagi semangat kehadiran otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Pembagian kewajiban dan kewenangan yang berkeadilan melakukan kajian sistem ketatanegaraan di tingkat daerah harus benar-benar menjiwai semangat Pancasila dan UUD 1945.
Karena buruh bukan babu yang harus diberlakukan secara tidak wajar. Sudah saatnya pemerintah mengangkat harkat dan martabat kaum buruh. (*)