Kisah Pilu Rasilu, Pengemudi Becak yang Divonis 1,5 Tahun Penjara (Bagian I)
Ketukan Palu Hakim, Akhiri Perjuangan Rasilu di Jalanan Kota Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Duduk terpaku di kursi pesakitan, Rasilu (38) hanya bisa membisu dan harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya. Ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Ronny Felix Wuisan, Rabu 20 Februari 2019, seakan menjadi petaka dalam hidupnya. Rasilu (38) harus mengakhiri perjuagannya mengais rejeki untuk menafkahi keluarganya di jalanan Kota Ambon.
Pengemudi becak di Kota Ambon ini, menjadi korban tabrak lari dan dihukum 18 bulan (1,5 tahun) penjara. Ia dinilai bertanggung jawab karena penumpangnya mati lantaran becaknya terjungkal setelah ditabrak mobil.
“Peristiwa ditabrak. Kemudian korban (penumpang becak) pada waktu itu naik becak itu menderita luka-luka. Itu setelah dirawat dua hari menyebabkan kematian,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Herry Setyobudi.
Rasilu membawa dua penumpang, Maryam dan Novi, pada 23 September 2018. Saat melintas di depan masjid, sebuah mobil menabrak becak Rasilu. Becak terjungkal, dan mobil kabur. Maryam dibawa ke rumah sakit dan meninggal dua hari setelahnya.
Hakim PN Ambon menjatuhkan vonis 18 bulan penjara terhadap Rasilu. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUH Pidana dan pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata ketua majelis hakim Ronny Felix Wuisan yang didampingi Jimmy Wally dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di PN Ambon.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang meminta terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara.
Hakim menilai terdakwa dihukum penjara karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan, memiliki tanggungan isteri dan empat anak, serta belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Rey Sahetapy dan Noke Pattirajawane dari LBHI Maluku menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan sebelumnya, tim PH terdakwa terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.
Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju dan melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka.
Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon pada tanggal 23 September 2018.
Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di Pengadilan terkait masalah ini.
Sehingga perbuatan terdakwa bukan dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naiki becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten.
Tapi apa boleh buat, Putusan Majelis Hakim PN Ambon kini membuat ayah dari lima anak itu harus mendekam di di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala. (Bersambung)