Caleg Mantan Koruptor Akan Divonis Rakyat di TPS
BERITABETA, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Putusan tersebut diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menyingkapi putusan itu, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Tri Sasongko menilai, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan sikap progresif di segala bidang. Jika tidak, maka yang akan terjadi adalah upaya pemberantasan korupsi yang tidak tuntas atau setengah-setengah.
“Putusan MA ini belum mencapai apa yang disebut putusan pengadilan yang progresif yang mampu menjawab tantangan zaman,” kata Dadang, Jumat (14/9) di Jakarta.
Menurut Dadang, secara kewenangan, sebenarnya kewenangan MA menguji PKPU itu sendiri masih menjadi bahan perdebatan. MA dianggap tidak berwenang menguji PKPU karena UU yang menjadi pijakan sedang di uji di MK.
Ia mengingatkan, yang perlu dilakukan sekarang adalah memberikan informasi yang lengkap kepada para pemilih tentang latar belakang calon-calon yang pernah jadi terpidana kasus tipikor. Upaya tersebut termasuk juga bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Penting sekali KPU menyebarkan atau mempublikasikan latar belakang para caleg, baik yang punya latar belakang koruptor maupun yang bukan. Itu hak para pemilih untuk mengetahuinya,” ucapnya.
Jika masyarakat diberikan informasi terkait siapa saja calon yang pernah menjadi narapidana korupsi, maka besar kemungkinan tidak terpilih lagi.
“Rakyat yang cerdas politik lah yang akan memvonis mereka (caleg mantan koruptor) di tempat pemungutan suara,” ujarnya.(BB-JKT)