BERITABETA.COM, Bula — Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA) di Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diberi penguatan tentang fungsi pengawasan.

Kegiatan yang digelar di Lantai III Hotel Surya, Kota Bula, Senin (20/5/2024) oleh Pemerintah Kecamatan Bula itu dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Ambo Wokanubun didampingi Ketua DPRD SBT Noaf Rumau.

Camat Bula, Hadi Rumbalifar menandaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan penguatan kepada seluruh BPN dan BPNA untuk mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mereka dalam mengawasi kinerja Kepala Desa (Kades).

"Ini memang sudah diatur dalam ketentuan, sebagaimana yang saya bilang tadi itu, dalam Permendagri nomor 110, ada tiga fungsi yang saya bilang. Intinya adalah memberikan penguatan kepada mereka agar bekerja sesuai dengan amanat aturan yang berlaku," tandas Hadi Rumbalifar.

Rumbalifar mengungkapkan, penguatan itu dititikberatkan pada pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kades selama satu tahun berjalan.

"Yang pertama pengawasan terhadap penggunaan DD dan setelah pengawasan, melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja Kades selama setahun berjalan," ungkapnya.

Dia berharap, output dari kegiatan ini, BPN dan BPNA di Kecamatan Bula bisa mampu memaksimalkan fungsi kontrol terhadap kinerja Kades.

Pasalnya, tahapan verifikasi DD tidak lagi menjadi kewenangan kecamatan, namun menjadi kewenangan kabupaten, sehingga fungsi kontrol dari camat sudah menjadi terbatas.

"Harapan saya, setelah kegiatan ini selesai, seluruh BPN dan BPNA di Kecamatan Bula mampu mengawasi kinerja Kades. Karena posisi verifikasi DD itu tidak ada lagi di kecamatan, tapi sudah ada di kabupaten. Jadi fungsi kontrol dari camat juga sudah terbatas, sehingga kita perkuat di BPN dan BPNA," harapnya.

Sementara itu, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Ambo Wokanubun sangat berharap agar pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait hal tersebut, maka masukan dari semua unsur sangat diharapkan, sehinga dapat merupakan masukan dalam pembobotan tugas-tugas BPN dan BPNA kedepan yang lebih baik," harap Abdul Mukti Keliobas (*)

Pewarta : Azis Zubaedi