BERITABETA.COM, Ambon — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu unit kapal ikan berbendera Rusia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 laut Arafura.

Operasi yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 pada Minggu (19/5/2024) itu setelah sebulan dalam bidikan.

Pung menjelaskan, setelah proses penangkapan tersebut, kasus ini akan didalami lebih lanjut dengan memfokuskan pada penyidikan untuk memecahkan kasus tindak pidananya.

“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” jelas Pung.

Dia mengungkapkan, saat dilakukan interogasi awal, nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) RZ 03 atau kapal berbendera Rusia berinisial WZJ mengaku mereka berangkat dari negara asal pada Mei 2023 lalu dengan membawa 12 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) dan 18 ABK Warga Negara Asing (WNA) untuk selanjutnya melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024.

Ipunk sapaan Pung Nugroho Saksono itu menambahkan, KM berukuran 870 GT ini menggunakan alat tangkap terlarang yakni Trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.

“Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ungkapnya.

Ia membeberkan, penangkapan terhadap kapal ikan asing itu merupakan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Dirinya mengaku, Menteri Kelautan dan Perikanan selalu menekankan soal kelestarian ekologi harus dijaga. Jangan sampai anak-cucu nanti tidak bisa lagi menikmati ikan yang melimpah di laut.

”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” bebernya.

Nugroho menandaskan, selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. KII jenis pengangkut asal Probolinggo Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.

“Kami juga mengamankan KM Y, yang turus serta mensuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan diperairan Indonesia. Kedua kapal ini kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (*)

Editor : Redaksi