BERITABETA.COM, Ambon — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan KM MUS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Provinsi Maluku untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam siaran pers yang diterima beritabeta.com di Ambon, Minggu (19/5/2024).

Pung mengungkapkan, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan telah menyerahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana perikanan KM. MUS setelah sebelumnya juga dilaksanakan proses lelang barang bukti ikan secara online. 

“Penyerahan berkas perkara tersebut merupakan komitmen PSDKP KKP dalam penegakan hukum guna memberantas praktik-praktik IUU Fishing di WPPNRI, sekaligus sebagai langkah awal untuk mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) atas praktik  Illegal Fishing yang dilakukan oleh kapal asing,” ungkap Dr. Pung Nugroho Saksono.
 
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka Nakhoda KM. MUS melakukan tindak pidana perikanan berupa tidak memiliki dokumen persetujuan berlayar dan turut serta melakukan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan berusaha.

Teuku berujar, untuk itu, dia dijerat dengan pasal 98 dan 92 UU Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ciptaker.

Kendati demikian, tambah dia, proses ini belum selesai sepenuhnya. Karena penyidikan ini baru menjerat pelaku lapangan. 

“Selanjutnya kami akan lakukan investigasi lebih lanjut untuk menjerat aktor intelektualnya,” ujarnya.
 
Dia menerangkan, selain pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan, PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP bersama dengan KPKNL Ambon juga sudah melakukan lelang terhadap barang bukti ikan sebanyak 110.000 kg pada Senin 13 Mei lalu. 
 
Elvitrasyah mengaku, berdasarka hasil pelelangan, barang bukti ikan tersebut telah terjual lelang dengan nilai Rp670 juta.

"Proses pelelangan telah dilaksanakan secara online sesuai prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pada prosesnya kami secara intens melakukan koordinasi dengan KPKNL Ambon dan pihak-pihak terkait,” akuinya.

Terkait adanya dugaan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan TPPO, Teuku mengatakan, dia telah mengirimkam surat kepada Bareskrim Polri. 
 
“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut,” katanya
 
Kepala Pangkalan PSDKP Tual, Sigit Bintoro menerangkan, menindaklanjuti koordinasi antara KKP dengan Bareskrim Polri, tim PPNS akan melaksanakan koordinasi dengan Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana TPPO dan tindak pidana migas terkait alih muatan BBM Illegal. 

Adapun barang bukti sebanyak 150 ton solar saat ini masih diamankan di Pangkalan PSDKP Tual. 
 
“Terhadap 150 ton solar tidak kami lakukan penyitaan dalam perkara perikanan, karena bukan kewenangan kami. Nantinya BBM solar tersebut akan kami serahkan kepada penyidik yang berwenang,” terangnya. (*)

Editor : Redaksi