Ketua DPRD Buru Selatan (Bursel) Muhajir Bahta berharap kepada Bupati dan Dinas terkait membatasi gerak atau keterlibatan Aparatur Sipil Negara [ASN] khususnya tenaga guru dan tenaga kesehatan aktif untuk menjabat sebagai penjabat sementara Kepala Desa di 52 Desa di Bursel pada Pebruari 2023.
Kondisi yang kita temukan di lapangan ternyata berbeda atau terbalik. Mereka (guru) lebih banyak melaksanakan tugas sebagai kepala desa ketimbang jalankan tugas sebagai guru atau pendidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengungkap dugaan korupsi berupa mark up pengadaan lampu jalan bertenaga surya yang dibeli dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Buru di tahun 2018 - 2019 lalu.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) M. Umar Gazam meminta agar Pejabat Bupati Kabupaten SBT dan jajarannya dapat mengusut tuntas pelanggran yang dilakukan oknum ASN atas terbitnya SK lima penjabat kepala desa.
Alasannya, lanjut Syarif, kelima penjabat kepala desa itu mestinya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2020. Sementara tertuang dalam SK serah terima yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.