BERITABETA.COM, Bula – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Syarif Makmur memastikan akan membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan karateker di lima desa administratif yang berada tiga kecamatan Kabupaten SBT.

Syarif memastikan keputusan pembatalan SK pengangkatan kareteker ini bertujuan untuk menertiban administrasi dan pemerintahan di lingkup pemerintah Kabupaten SBT.

“Saya sudah menyurati tiga camat  yang sudah melakukan serah terima penjabat kepala desa pada lima desa ini,” tandas Sekda SBT kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Ketiga camat yang disurati itu masing-masing,  Camat Bula Barat,  Ridwan Rumonin, Camat Bula,  Hadi Rumbalifar dan Camat Teluk Waru, Juliniar Firdaus Manyulu.

Ketigaya, diketahui  sebelumnya telah melakukan serah terima SK kepada penjabat di Desa Administrasi Silohan, Desa Administrasi Waimatakabu, Desa Bula Air, Desa Salas dan Desa Kampung Baru.

Menurut Syarif, isi surat yang telah dilayangkan kepada ketiga camat itu meminta agar untuk menyampaikan kepada penjabat di lima desa tersebut  agar tidak melakukan aktivitas pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Pjs Bupati Kabupaten SBT.

“Surat saya itu juga menegaskan agar para  camat menyampaikan kepada masing-masing karteker di lima desa itu bahwa mulai kemarin itu jangan dulu mulai aktivitas pemerintahan. Sambil menunggu keputusan yang final dari pejabat bupati,” urai Syarif Makmur.

Alasannya, lanjut Syarif, kelima penjabat kepala desa itu mestinya telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2020. Sementara tertuang dalam SK serah terima yang ditandatangani Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.

“Masa jabatan mestinya berakhir pada tanggal 18 Oktober 2020, seharunya tanggal 18 itu baru terbit atau 19 paling lambat sehari masa berakhirnya SK,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Makmur, SK yang diterima oleh lima karateker kepala desa itu masih dalam tanda kutip akan dibatalkan. Pernyataan itu berdasarkan pada petunjuk dan arahan Pejabat Sementara Bupati Seram Bagian Timur Hadi Sulaiman.

“Kenapa dibatalkan, karena dalam SK tersebut memiliki banyak kerancuan dari sisi landasan yuridis maupun landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan” urainya.

Di tempat terpisah, Ketua komisi A DPRD SBT M. Umar Gazam yang ditemui media ini menjelaskan dirinya akan mendesak Pejabat Bupati SBT Hadi Sulaiman untuk mengusut secara tuntas oknum-oknum yang bermain gila dengan proses ini.

Menurutnya, masalah ini menjadi pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan. Oknum ASN yang sengaja bermain-main dengan proses ini, jika bersalah harus dipecat dan jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini pelanggaran berat. Okun ASN yang sengaja bermain-main dengan proses ini, jika bersalah harus dipecat dan jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Gazam juga menegaskan, dalam waktu dekat Komisi A DPRD SBT akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pejabat Bupati SBT Hadi Sulaiman dan Sekda SBT Syarif Makmur, kaitanya dengan masalah tersebut. “Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban komisi yang membidangi bidang hukum dan pemerintahan di lembaga legeslatif DPRD SBT,” tutupnya (BB-AZ)