BERITABETA.COM, Bula — Bukan hanya tenaga medis. Para guru di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, ikut diangkat sebagai penjabat atau karateker kepala desa (kades). Tugas pokok selaku tenaga pendidik dan keseehatan justru diabaikan. Langkah apa yang akan ditempuh Pemkab SBT guna menyelesaikan problem ini?

Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur Adul Mukti Keliobas mengakui maslaah tersebut menjadi tantangan yang luar biasa dihadapinya.

"Ini sebuah tantangan yang luar biasa untuk saya. Sekarang, memang tenaga guru lebih banyak dimanfaatkan untuk menjadi penjabat kepala desa," ungkap Abdul Mukti Keliobas seusai memimpin upacara peringatan Hardiknas di pelataran kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten SBT di Bula, Minggu (02/05/2021).

Bupati SBT dua periode ini menjelaskan, para tenaga guru yang diberi tugas tambahan sebagai penjabat kepala desa adalah pelaksanaan tugas selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun dia mengingatkan para guru agar tidak boleh mengabaikan tugas pokok selaku tenaga pendidik.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten SBT ini mengingatkan para guru yang dimanfaatkan sebagai karateker kepala desa di bumi Ita Wotu Nusa (Julukan Kabupaten SBT), harus menjalankan tugas sebagai karateker desa maupun tenaga pendidik.

"Tapi, kondisi yang kita temukan di lapangan ternyata berbeda atau terbalik. Mereka (guru) lebih banyak melaksanakan tugas sebagai kepala desa ketimbang jalankan tugas sebagai guru atau pendidik," ungkapngkapnya.

Terkait problem ini Bupati SBT ini mengaku pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas P3MD Jafar Kwairumaratu untuk melakukan pemilihan kepala desa secara serentak setelah tahun 2021.

Langkah ini dinilai sebagai solusi untuk tidak membebani para guru dalam melaksanakan tugas sebagai penjabat kepala desa. Sebaliknya (guru) dikembalikan untuk menjalankan tugas pokok selaku pendidik.

Sebelumnya, ihwal tersebut pernah diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) SBT M. Nasir Rumata, dalam diskusi publik bertema 'Efektivitas Pengawasan' di Kedai Revolusi Bula, Ibukota Kabupaten SBT.

Nasir menyebutkan, sebanyak 120 kepala desa pada 16 Januari 2020 lalu dilantik oleh Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas, termasuk sejumlah guru dan tenaga medis ikut diangkat menjadi penjabat kepala desa.

"Untuk kedepan rekrutmen penjabat kepala desa tidak boleh lagi dari tenaga medis maupun guru. Sebab, ini sangat menganggu pelayanan dasar," tegasnya.

Mantan Camat Teluk Ambon ini mengemukakan, kewenangan untuk mengatur pemerintahan desa yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3MD).

“Tugas Dinas P3MD itu termasuk pembentukan dan pengangkatan penjabat kepala desa,” bebernya.

Namun, kata dia, dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pejabat kepala desa, pihak Dinas P3MD Kabupaten SBT, masih melibatkan guru dan tenaga kesehatan tanpa melibatkan Badan Kepegawaian Daerah.

"Kemarin, saya punya dua pegawai BKD SBT juga diangkat menjadi pejabat kepala desa tanpa ada informasi," ungkapnya. (BB-AZ)