BERITABETA.COM, Bula – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) M. Umar Gazam meminta agar Pejabat Bupati Kabupaten SBT dan jajarannya dapat mengusut tuntas pelanggran yang dilakukan oknum ASN atas terbitnya SK lima penjabat kepala desa.

Pernyataan politisi Partai Gerikan Indonesia Raya (Gerindra) SBT itu menyusul adanya temuan SK Penjabat Kepala Desa yang diterbitkan Bupati SBT  Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020. Padahal masa mengabdi para kepala desa itu baru akan berakhir pada tanggal 18 Oktober 2020 kemarin.

Kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (21/10/2020), Gazam menilai pelanggaran yang terjadi itu kualifikasi  adalah pelanggaran berat. Pasalnya mereka telah mengkudeta secara administrasi kepemimpinan penjabat Bupati SBT Hadi Sulaiman.

“Oknum ASN yang sengaja bermain-main dengan proses ini, jika terbukti bersalah harus dipecat dan jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” desak Gazam.

Lebih lanjut, Gazam juga meminta pejabat bupati untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum agar mengusut keterlibatan pihak-pihak dalam pelanggaran ini.

Kejahatan yang dilakukan oknum-oknum ASN ini, kata dia,  termasuk unsur kesengajaan maka harus diperiksa pihak-pihak yang bersangkutan, termasuk Bupati Abdul Mukti Keliobas

“Yang jelas-jelas saudara Mukti Keliobas saat ini sebagai masyarakat biasa, karena itu seluruh otoritas pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Hadi Sulaiman sebagai penjabat Bupati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Syarif Makmur memastikan akan membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan karateker di lima desa administratif yang berada tiga kecamatan Kabupaten SBT.

Syarif memastikan keputusan pembatalan SK pengangkatan kareteker ini bertujuan untuk menertiban administrasi dan pemerintahan di lingkup pemerintah Kabupaten SBT.

“Saya sudah menyurati tiga camat  yang sudah melakukan serah terima penjabat kepala desa pada lima desa ini,” tandas Sekda SBT kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).

Untuk diketahui, ketiga camat yang disurati itu masing-masing,  Camat Bula Barat,  Ridwan Rumonin, Camat Bula,  Hadi Rumbalifar dan Camat Teluk Waru, Juliniar Firdaus Manyulu. (BB-AZ)