Terlibat Korupsi, Lima ASN di Pemkab Buru Selatan Siap Dipecat
BERITABETA.COM, Namrole – Sebanyak lima dari 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku yang terlibat korupsi, dipastikan akan dipecat. Kepastian ini, menyusul telah ditandatangani SK pemecatan oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulisa. Eksekusi pemecatan akan dilakukan setelah bupati tiba di kabupaten ini.
Demikian disampaikan Pejabat Sekda Bursel AM. Laitupa kepada wartawan di Namrole, Jumat (10/5/2019). “Suda kita laksanakan. Ada 14 orang ASN dan ada lima SK sudah ditandatangani oleh Bupati,” jelas Sekda.
Sekda mengatakan, baru ada 5 ASN yang ditandatangi SK pemecatannya. Sedangkan, sisa 9 ASN nantinya akan dipanggil Bupati untuk diberikan penjelasan, terkait ketentuan yang harus dilakukan eksekusi, sebagai akibat dari pemberlakuan SK bersama tiga menteri.
Salah satu dari kelima ASN yang akan dipecat ini adalah mantan Kadis Kehutanan Bursel, Abubakar Masbait. Sedangkan sisanya, Sekda mengaku lupa nama mereka. “Saya pikir-pikir, tapi yang jelas SK-nya suda kami sampaikan ke Menpan, BKN dan Gubernur sudah disampaikan,” sebut Sekda.
Sekda akui sampai saat ini ASN yang akan dipecat karena kasus korupsi itu masih aktif. “Kita tetap jalan (eksekusi pemecatan), SK-nya sudah saya siapkan semua,” tandasnya.
Meski demikian, kata Sekda, dirinya harus menunggu kedatangan bupati untuk kemudian memanggil para ASN yang terlibat korupsi itu. Ia mengaku Pemkab Bursel tidak tegah untuk melakukan pemecatan ini, namun hal ini sudah menjadi perintah aturan yang harus dijalankan. (BB-DUL)