Program LIN di Maluku Segera Jalan, KKP Targetkan PNBP Capai Rp3,71 Triliun
BERITABETA.COM – Rencana groundbreaking (peletakkan batu pertama) dimulainya Program Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan November 2021 nanti menjadi angin segar bagi pertumbuhan ekonimi di Maluku dan juga nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bahkan menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari program LIN di Maluku ini akan mencapai Rp3,71 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja diperkirakan lebih 5.500 orang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP sudah merancang mekanisme penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang termasuk dalam area Lumbung Ikan Nasional.
"Di mana jumlah tangkapan akan berbasis pada kuota dan kapal-kapal penangkap harus mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang sudah ditentukan KKP," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (28/7/2021).
Dikatakan, terdapat 8 pelabuhan perikanan di sekitaran WPPNRI 718 yang akan mendukung peran Ambon New Port sebagai pelabuhan utama terintegrasi sebagai pintu gerbang ekspor produk perikanan yang dihasilkan dari kawasan LIN.
Sementara untuk pemenuhan pasar domestik disiapkan kapal kontainer berpendingin sebagai pengakut hasil perikanan dari pelabuhan-pelabuhan yang ada di sekitaran LIN menuju wilayah tujuan. Skema ini juga untuk mendukung program tol laut yang digaungkan pemerintah.
"Suplai domestik harus diangkut menggunakan kontainer dingin, sehingga program pemerintah untuk menjalankan tol laut bisa berjalan dengan baik," tambah Trenggono.
Untuk memastikan skema tersebut berjalan dengan baik, KKP akan memperkuat sistem pengendalian dan pengawasan ruang laut dengan menggunakan teknologi berbasis satelit.
Sistem ini tidak sebatas memantau pergerakan kapal penangkap ikan pengguna VMS maupun yang tidak, tapi juga dapat memonitoring stok ikan, tumpahan minyak, kondisi terumbu karang, kawasan budidaya udang dan rumput laut, hingga memantau kawasan-kawasan pesisir yang terintegrasi.
"Jadi ke depan tidak boleh nangkapnya di WPP 718 atau di sekitaran Ambon, lalu dibawanya ke Pulau Jawa. Itu tidak bisa. Itu akan termonitor oleh satelit dan akan ada sanksi,” tandas Trenggono.
“Kemudian kita akan menggeser (paradigma) dari mencari ikan menuju ke menangkap ikan. Jadi kalau selama ini mencari ikan, ke depan adalah menangkap ikan. Kita akan beri tahu bahwa ikannya ada di sebelah sini, dan di sini," tambah Menteri KKP (BB-RED)