BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku melalui Penjabat Sekretaris Daerah [Sekda] Maluku, Sadli le menjabarkan sejumlah hal yang telah dituntaskan dan diproses sebagai syarat dimulai Program Lumbung Ikan Nasional [LIN] di Provinsi Maluku.

Tiga hal itu meliputi pembuatan dokumen grand design, dokumen studi kelayakan Program LIN di Maluku dan upaya pembebasan lahan seluas 700 hektar yang menjadi pusat Ambon New Port [ANP].

“Kedua dokumen itu telah disampaikan kepada Menteri KKP melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021. Pemprov Maluku juga telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar,” ungkap Sadli saat rapat bersama dengan  Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/03/2022).

Menurut Sadli, dari luas lahan itu, 300 hektar akan menjadi lokasi pelabuhan terintegritas Ambon New Port yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Rapat dipandu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan S. E. Huwae, itu juga  dihadiri Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional Ahmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknology Kemenko Polhukam Rukman Ahmad dan Staff Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman A. Simatupang.

Dari pihak Pemprov Maluku ikut hadir Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Sadli menegaskan, terkait upaya pembebeasan lahan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desember 2020.

Dari hasil identifikasi, terungkap terdapat sebanyak 105 sertifikat lahan  dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

“Kita juga telah melakukan program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat setempat berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan,” beber Sekda Maluku.

Sadli mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP, terkait berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris menyampaikan secara teknis menjelaskan perkembangan informasi Program LIN di Maluku.

Ia menjelaskan, asal mula kebijakan Program LIN ini berawal dari pidato Presiden RI SBY yang menyatakan “Maluku Ditetapkan sebagai LIN” saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010.

Sejumlah progres pun disusun, diantaranya MoU antara Menteri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

Dikatakan, tentu ada alasan kenapa Maluku menjadi  LIN. Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference.

Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN.

Haris juga menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang Program LIN ini. Antaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).