BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku melalui Penjabat Sekretaris Daerah [Sekda] Maluku, Sadli le menjabarkan sejumlah hal yang telah dituntaskan dan diproses sebagai syarat dimulai Program Lumbung Ikan Nasional [LIN] di Provinsi Maluku.

Tiga hal itu meliputi pembuatan dokumen grand design, dokumen studi kelayakan Program LIN di Maluku dan upaya pembebasan lahan seluas 700 hektar yang menjadi pusat Ambon New Port [ANP].

“Kedua dokumen itu telah disampaikan kepada Menteri KKP melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021. Pemprov Maluku juga telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar,” ungkap Sadli saat rapat bersama dengan  Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/03/2022).

Menurut Sadli, dari luas lahan itu, 300 hektar akan menjadi lokasi pelabuhan terintegritas Ambon New Port yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Rapat dipandu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan S. E. Huwae, itu juga  dihadiri Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional Ahmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknology Kemenko Polhukam Rukman Ahmad dan Staff Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman A. Simatupang.

Dari pihak Pemprov Maluku ikut hadir Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris dan pimpinan OPD terkait lainnya.

Sadli menegaskan, terkait upaya pembebeasan lahan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai pada Desember 2020.

Dari hasil identifikasi, terungkap terdapat sebanyak 105 sertifikat lahan  dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

“Kita juga telah melakukan program pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat setempat berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan,” beber Sekda Maluku.

Sadli mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP, terkait berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris menyampaikan secara teknis menjelaskan perkembangan informasi Program LIN di Maluku.

Ia menjelaskan, asal mula kebijakan Program LIN ini berawal dari pidato Presiden RI SBY yang menyatakan “Maluku Ditetapkan sebagai LIN” saat pembukaan Sail Banda di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, 10 Agustus 2010.

Sejumlah progres pun disusun, diantaranya MoU antara Menteri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

Dikatakan, tentu ada alasan kenapa Maluku menjadi  LIN. Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference.

Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN.

Haris juga menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang Program LIN ini. Antaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

“Nah Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya). Minimal dua, sedangkan di Maluku ada tiga. Syarat pertama terpenuhi,” jelas Haris.

Syarat kedua, kata dia,  kepemilikan potesi sumber daya ikan minimal 20 persen. Potensi tersebut tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2020 tentang Rencana Strategis KKP Tahun 2020-2024.

“Sumber daya ikan nasional itu 12,5 juta ton per tahun. Sedangkan tiga WPP DI Maluku tercatat 4,6 juta ton per tahun. Hal ini berarti, ada 37 persen potensi sumber daya ikan nasional, ada di tiga WPP tadi. Syarat kedua juga terpenuhi,” pungkas Haris.

Ketiga, tambahnya, produksi perikanan minimal 9 persen. Rata-rata produksi perikanan di Maluku dalam lima tahun terakhir tercatat sekitar 500 ribu ton per tahun. Angka ini setara dengan 12 – 14 persen dari produksi ikan nasional. “Syarat ketiga juga terpenuhi,” lanjut Haris.

Syarat terakhir, minimal ada pusat pelayanan perikanan terpadu di daerah. Di maluku, ada dua pusat perikanan secara nasional yaitu PPN Tantui Ambon dan Kota Tual.

“Nah  dari empat syarat di atas, Maluku memenuhi semuanya. Belum tentu provinsi lain memenuhi sekaligus empat syarat tersebut,” tutup Haris.

Menanggapi paparan diatas, Staff Ahli Bidang Ketahanan Nasional (Kemenko Polhukam) Ahmad Sajili mengaku yakin dengan potensi ikan di perairan laut Maluku. Entah potensi dari segi jumlah maupun kandungan nutrisi daging, yang membuat konsumen doyan mengkonsumsi ikan dari perairan Maluku.

Ia menambahkan, dari potensi itulah, pihaknya akan mencari peluang agar Program LIN bisa terwujud. Namun secara umum, hasil pertemuan akan disampaikan tim ke Menko Polhukam Mahfud MD.

“Hal-hal teknis tentunya pemerintah daerah yang tahu. Kan master plan-nya sudah ada! Kita mencari apa (peluang) yang kita lobi pak?. Karena apapun itu masukan, apalagi sekarang kan orang butuh apa yang bisa dijual? Saya melihat, ini potensi Maluku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terdapat lima progress mengenai perkembangan Program LIN di Maluku ini.

Pertama, Perjanjian Kerjasama antara tujuh Eselon I KKP dengan Pemprov Maluku (Sekda), pada Januari 2015.

Kedua, Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJM Nasional pada Buku III Agenda Pembangunan Wilayah.

Ketiga, Surat Menteri Sekretaris Kabinet RI No. B-556/SESKAB/XII/2014 tanggal 2 Desemeber 2014 sebagai Izin Prinsip untuk Penyusunan Perpres tentang LIN oleh Menteri KKP.

Keempat, pembahasan konsep awal Perpres antara KKP RI dengan Pemda Maluku.

Dan kelima, SK Menteri KKP Nomor 34 tahun 2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perpres tentang LIN Maluku (*)

Editor : Redaksi