Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut MK RI, baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil [Judicial Review] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, alias Omnibus Law.
Selain aksi dilakukan di DPRD Kota Tual, aksi serupa juga berlangsung di Kantor Walikota Tual yang dilakukan puluhan orang dari Aliansi Serikat Kerja yang dikordinir oleh Afandi Latar. Para demonstran juga melangsungkan aksi demo dengan membakar ban-ban bekas di beberapa titik.
Aksi yang dipimpin kordinator lapangan (Korlap) Rimbo Rumatiga itu diawali dengan titik star dari Sekretariat HMI yang beralamat di jalan Air Kabur-kabur Desa Wailola, Kecamatan Bula, Kamis (8/10/2020).
Para mahasiswa yang terbagung dalam Cipayung Plus Kota Ambon ini menyerbu kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (8/10/2020) menyampaikan penolakan mereka atas terbitnya undang-undang tersebut. Sebelum melakukan aksi demo, para pendemo berkumpul di Monumen Gong Perdamaian Dunia Kota Ambon.