BERITABETA.COM, Ambon – Ratusan mahasiswa  di kota Ambon menggelar aksi demonstrasi mengajukan protes atas pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang resmi ditetapkan DPR pada Rapat Paripurna, Senin 5 September 2020.

Para mahasiswa yang terbagung dalam Cipayung Plus Kota Ambon ini menyerbu kantor DPRD Provinsi Maluku,  Kamis (8/10/2020) menyampaikan penolakan mereka atas terbitnya undang-undang tersebut.

Sebelum melakukan aksi demo, para pendemo berkumpul di Monumen Gong Perdamaian Dunia Kota Ambon.

Pantauan beritabeta.com, sekitar pukul 11.30 WIT para mahasiswa menuju kantor DPRD Provinsi Maluku. Setiba di kantor DPRD Maluku, aksi dorong pun terjadi antara mahasiswa dengan pihak kepolisian, karena mereka tidak diizinkan masuk, dan alhasil pagar kantor DPRD Maluku patah.

Tak hanya melakukan aksi dorong, aksi lempar pun dilakukan oleh OKP dengan menggunakan kemasan air mineral. Para pendemo dalam orasinya menyatakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah ditolak masyarakat, karena sejumlah pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Cipayung Plus yang melakukan aksi beranggotakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Selain itu, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Lalu Lintas di JMP Terganggu

Aksi serupa juga terjadi di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP), Kota Ambon. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku Melawan Omnibus Law (GERAMM) menggelar aksi demonstrasi. Aksi para mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law ini akibat dinilai menyengsarakan rakyat.

Demo tersebut, mengakibatkan arus lalu lintas kawasan tersebut terganggu. Bahkan, ruas jalan dari arah Poka menuju ke Kota Ambon ditutup total. Kendaraan roda dua maupun empat hanya memanfaatkan satu ruas jalan di Jembatan Merah Putih saja.

Blokade jalan ini sempat membuat adu mulut bahkan saling dorong antara pendemo dengan pihak kepolisian. Namun, massa tetap bertahan dan duduk ditengah-tengah badan jalan.

Berdasarkan amanat UU Cipta Kerja, pemerintah diwajibkan membuat PP untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dalam sektor tenaga kerja. Berdasarkan draf terakhir UU Cipta Kerja, terdapat 21 PP yang harus dibuat pemerintah untuk mengatur lebih rinci dari pasal-pasal yang bersifat umum.

Di antaranya hal-hal yang masuk dalam protes buruh, yaitu tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, kebijakan pengupahan, dan penetapan formula upah minimum.

RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode omnibus law. Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah (BB-DIO)