Oleh : B. Akhmad Ramdhani Saimima (Legal Drafter DPD RI)

Pengelolaan energi harus dilaksanakan secara optimal untuk menjamin penyediaannya, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.  Hal ini menjadi alasan kuat bagi  banyak negara menempatkan sumber-sumber pasokan energi, sistem pengelolaan, dan distribusi harus dikuasai negara, agar akses negara terhadap sumber energi tetap terjaga.

Termasuk Indonesia, peran enargi ini juga telah tercermin dari diaturnya pemanfaatan sumber daya alam dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian penjabarannya diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan di bawahnya.

Sebab itu, keinginan suatu bangsa untuk mewujudkan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional dapat dilakukan melalui prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance principles) didukung oleh visi, strategi, perencanaan yang holistik dan mampu diterapkan.

Baik pada sisi penyediaan (supply side management) agar selalu meningkat untuk memenuhi permintaan maupun pada sisi pemanfaatan (demand side management) yang diarahkan kepada penggunaan energi secara optimal dan efisien di seluruh sektor pengguna.

Kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan baik serta mampu mengantisipasi peluang dan tantangan ke depan, menjamin kesinambungan, melindungi konsumen yang memiliki daya beli terbatas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  di atas, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional (DEN) yang anggotanya terdiri 7 orang penyelenggara pemerintah yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta 8 (delapan) anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan. 

DEN dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :

  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
  2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Secara kelembagaan, DEN merupakan lembaga yang bersifat nasional dan mandiri yang bertanggungjawab atas perumusan kebijakan energi nasional. Strukturnya terdiri atas: 

  1. Pimpinan DEN:

      Ketua:  Presiden

      Wakil Ketua : Wakil Presiden

      Ketua Harian :  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

     2. anggota DEN:

  -   7 orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang terdiri atas menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas               penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi;

  -   8 orang yang dipilih oleh DPR yang terdiri atas:

  -   2 orang dari kalangan akademisi;

  -   2 orang dari kalangan industri;

  -   2 orang dari kalangan konsumen;

  -   1 orang dari kalangan teknologi; dan

   -  1 orang dari kalangan lingkungan hidup.