Urgensi Reorganisasi Dewan Energi Nasional

Pasal 5 juga menyebutkan, (1) Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi. (2) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah dan lebih lanjut ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional.
Selain kelemahan norma pada sifat kemandiriannya, keberadaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai Ketua dan Wakil Ketua DEN jika dilihat dari perspektif ketatanegaraan dipandang kurang tepat, karena secara konstitusional.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan yang dibantu oleh Wakil Presiden sehingga otoritas Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan negara jauh lebih tinggi kedudukannya dan lebih luas cakupan kewenangannya dari kedudukan dan wewenang DEN.
Untuk itu, dengan menisbahkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai ketua dan wakil ketua dalam struktur organisasi DEN sama halnya dengan mendegradasi kedudukan Presiden dan Wakil Presiden itu sendiri.
Apabila kedudukan DEN sebagai lembaga nasional yang mandiri sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 16 UU Energi yang bertanggungjawab atas perumusan kebijakan energi nasional, maka idealnya lembaga ini sepenuhnya beranggotakan para profesional di bidangnya sesuai kompetensinya masing-masing saja.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU Energi dan tidak perlu beranggotakan pejabat pemerintah maupun menteri sehingga kerja profesional terhadap tugas-tugas DEN dapat dimaksimalkan dengan baik, apalagi DEN juga telah didukung oleh perangkat kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dengan jajaran perangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahnya.
Selain kendala problem pada struktur organisasinya, DEN juga terbatas pada tugasnya yakni merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta yang terakhir mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.