Dari keempat tugas DEN tersebut, tiga di antaranya sudah terlaksana yakni merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional telah selesai dengan ditetapkannya PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Selanjutnya menetapkan rencana umum energi nasional, juga sudah dilaksanakan dengan lahirnya Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Berikutnya tugas menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi telah dilaksanakan dengan ditetapkannya Perpres No. 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Untuk tugas mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral inilah yang masih secara kontinu dilakukan oleh DEN, yakni mengawasi target capaian bauran energi nasional untuk tahun 2025 dan tahun 2050 mendatang.

Oleh karena dengan hanya tinggal menyisakan satu tugas  pengawasan saja maka sudah seharusnya dipikirkan kembali untuk melakukan reformulasi struktur organisasi DEN untuk memperkuat posisi DEN dari kalangan profesional (*)