BERITABETA.COM, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah [Kapolda] Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengungkapkan penggunaan alat Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE] yang saat ini diterapkan di kota Ambon akan memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi pelanggar lalulintas di Kota Ambon.

"ETLE ini sebenarnya merupakan salah satu kemajuan teknologi dalam hal kecepatan dan transparansi," ungkap Kapolda kepada wartawan usai membuka kegiatan Program Pelatihan Guru sebagai Pelopor Keselamatan berlalu lintas yang digelar  di Manise Hotel, Ambon, Selasa (20/9/2022).

Menurut Kapolda, kehadiran ETLE di Ambon sangat bermanfaat. Selain memberikan transparansi, masyarakat juga tidak lagi bersentuhan langsung dengan aparat kepolisian saat terekam melakukan pelanggaran.

"Kalau ditemukan pelanggaran, tidak ada lagi sentuhan petugas dengan masyarakat. Jadi semua baik record and filling data, kalau melanggar lalu lintas, terekam ya sudah tidak terbantahkan, tidak ada lagi kontak langsung (dengan petugas)," kata Irjen Latif.

Kapolda mengatakan, seorang pengendara kendaraan bermotor yang terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas, maka dendanya langsung diselesaikan di Pengadilan.

"Jadi tidak ada lagi bersentuhan dengan petugas, yang mungkin nanti bilang petugas melakukan penyimpangan. Nah, itu salah satu tujuannya untuk memberikan transparansi, kecepatan dan kepastian hukum," jelasnya.

Terkait kapan akan mulai diterapkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE, Kapolda mengaku akan segera dilakukan.

Di Kota Ambon saat ini terdapat sebanyak 13 titik kamera statis, ditambah 2 lainnya kamera mobile yang terpasang di beberapa ruas jalan utama (*)

Pewarta : Febby Sahupala