BERITABETA.COM, Ambon - Direktorat lalulintas Polda Maluku telah resmi memberlakukan tilang elektronik di kota Ambon kepada setiap pelanggar lalulintas tanpa terkecuali, termasuk anggota polisi. 

Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah ruas jalan di kota Ambon ini mulai berlaku sejak Senin (31/10/2022).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sistem tilang elektronik diberlakukan untuk semua pelanggar lalulintas. Siapapun yang terekam melakukan pelanggaran lalulintas maka secara otomatis datanya dikirim ke alamat yang bersangkutan.

"Semua pelanggar lalulintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi setiap orang sama dimata hukum," tegas Ohoirat, Kamis (3/11/2022).

Bahkan, tambah Rum, dari data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalulintas pertama yang ditilang yaitu anggota polisi.

"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama," tambahnya.

Sekedar diketahui, tilang elektronik di kota Ambon berlaku untuk semua pelanggaran lalulintas. Siapa yang melanggar lalulintas dan terekam kamera ETLE maka datanya langsung dikirim ke alamat yang bersangkutan melalui kantor Pos Indonesia. Selanjutnya, para pelanggar lalulintas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ambon untuk membayarkan sanksi tilang yang diputuskan.

Hingga Rabu (2/11/2022), jumlah pelanggar lalulintas yang terekam ETLE berjumlah 2.684 orang. Jumlah pelanggaran ini terekam di Jalan Ay Patty (968), Pattimura (626), Sultan Babulah (26), Sultan Hairun (1032), dan kamera mobile (32).

Pewarta : Febby Sahupala