BERITABETA.COM, Ambon – Aparat Polres Maluku Barat Daya [MBD] diback-up Direktorat Reserse Kriminal Umum [Ditkrimum] Polda Maluku menangkap Kim Markus dan kawan-kawan, terlapor kasus pidana kekerasan dengan korban Philipus Augusteyn.

Penangakapan terhadap Kim Markus yang dikenal ‘licin’ ini terjadi Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 wit di kawasan Suli Banda, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dari informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan, polisi mendapat informasi Kim Markus dan Kedua rekannya hendak menghilangkan jejak dan mau kabur keluar pulau Ambon.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas lantas mengejar. Dari hasil pengembangan polisi menemukan lokasi ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama ini.

Berbekal informasi tersebut petugas Polres MBD yang di backup satuan Ditkrimum Polda Maluku lantas menuju lokasi persembunyian ketiganya di kawasan Suli Banda, desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Setiba di lokasi Suli Banda, petugas terus memantau pergerakan Kim Markus cs. Beberapa lama setelah memantau pergerakan Kim Markus dan dua pengawalnya, petugas l melakukan penangkapan terhadap Kim Markus.

Setelah berhasil mengamankan dan menangkap Kim Markus beserta dua rekannya,  ketiga tersangka kasus dugaan penganiayaan bersama itu langsung digelandang ke kantor Polisi dan menjalani pemeriksaan. Kini ketiga tersangka kasus penganiayaan bersama itu tengah berada di balik jeruji besi Polda Maluku.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi media mengakui adanya penangkapan terhadap Kim Markus dan kedua temannya itu.

"Benar Kim Markus telah ditangkap petugas Polres MBD yang diback up Polda Maluku. Ketiiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, " ujar Ohoirat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan Senin, 6 Februari 2023 mengatakan para pelaku pun diamankan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu, 5 Februari 2023.

“Kan sudah jadi tersangka tentunya dilakukan upaya penangkapan,” ucap dia. Yang menangkap Kim Markus Cs, itu personel Polres MBD, dibantu Polda Maluku. “Krimsus dan kita Krimum backup Polres MBD saat penangkapan,” akuinya.

Kim Markus, Herman Saknowishy, dan Harun Lerrick, sedang diperiksa sebagai tersangka. “Mereka sementara ini sedang diperiksa. Usai diperiksa langsung ditahan,” pungkasnya (*)

Editor : Redaksi