Polda Maluku Diminta Tahan Kim Markus Cs

BERITABETA.COM, Ambon - Kepolisian Daerah [Polda] Maluku diminta untuk menahan Kim Markus, Harun Lerrick, maupun Herman Saknohiswy sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan.
"Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat khususnya bagi korban dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan juga tegaknya supremasi hukum, maka Kapolda Maluku harus segera menahan Kim Markus dan kawan -kawan," pinta Margaritha Lekipiouw, Istri dari Philipus Augusteyn dalam rilisnya ke media ini, Kamis (2/2/2023).
Lekipiouw menegaskan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kim Markus dan rekan rekannya itu telah dilaporkan sejak tahun lalu di Polres Maluku Barat Daya [MBD].
Sayangnya, kasus ini sama sekali tidak mendapat perhatian dari Polres MBD. Nantinya setelah kasus ini ditangani oleh Polda Maluku, barulah kasus tersebut ditangani dengan baik.
"Apa sesusah dan serumit ini? kami masyarakat kecil mencari keadilan. Ini sungguh miris. Padahal dalam kasus ini semuanya sudah terang benderang, " tandasnya.
Ia mengungkapkan, dengan belum ditahannya Kim Markus dan kawan kawannya, tentu akan berdampak pada korban penganiayaan. Dimana hingga kini Philipus Augusteyn masih takut dan trauma guna melakukan aktivitas.
"Ini tentu saja akan berdampak pada keluarga korban. Jika korban tidak melakukan aktivitasnya lalu bagaimana korban menafkahi keluarganya, " Tanya Lekipiouw.
“Atas alasan ini, kami mendesak Kapolda Maluku ntuk segera menahan Kim Markus dan kawan kawannya, guna memberikan kepastian akan penanganan kasus tersebut,” bebernya.
“Bila mereka tidak ditahan maka akan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Jangan akhirnya nanti idiom hukum tajam ke ke bawah tapi tumpul ke atas menjadi terbukti. Maka akan hilang kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri, " sambungnya (*)
Editor : Redaksi