BERITABETA.COM, Ambon – Kepolisian Daerah [Polda] Maluku menetapkan sebanyak 12 orang tersangka terkait peristiwa bentrok pemuda di Kota Tual, Provinsi Maluku.

Belasan tersangka ini terdiri dari 7 pelaku bentrok, 2 provokator dan 3 penyebar hoaks terkait terbakarnya musalah di Kota Tual.

"Saya sudah perintahkan untuk melakukan proses hukum terhadap semua pelaku yang menjadi pemicu atau yang melakukan perbuatan kriminal dalam kasus tersebut," tegas Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., Sabtu (4/2/23).

Kapolda menegaskan, sangat menyayangkan terjadinya bentrokan kembali saat upaya seluruh elemen masyarakat, pemerintah serta aparat menciptakan situasi damai di Maluku.

Menurutnya, awal pecahnya bentrokan terjadi karena adanya kegiatan minum minuman keras [miras] dan diperparah dengan penyebaran hoaks mushola dibakar.

"Awalnya karena miras, lalu ditambah hoax," jelas Kapolda.

Jenderal Bintang Dua itu pun mengungkapkan bahwa kondisi di Tual saat ini sudah seperti sediakala. Ia pun menekankan agar pertikaian dihentikan dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah.

"Saat ini situasi di Tual sudah normal kembali. Tanpa dialog tidak akan ada rekonsiliasi. Dialognya harus membawa semangat perdamaian. Tidak ada yang merasa kalah dan menang dalam dialog, karena inti dari dialog adalah mencari jalan keluar dari sebuah persoalan," tandas Kapolda (*)

Editor : Redaksi