Menariknya kata Yustin dari permasalahan PT. Kalwedo tahun 2016, dimana pembayaran docking Feri KMP. Marsela di Surabaya dilakukan oleh Benyamin Thomas Noach.

Padahal, yang bersangkutan (Benyamin Thomas Noach) tidak lagi menjabat sebagai Direktur BUMD PT. Kalwedo melainkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Namun sampai saat ini Benyamin Thomas Noach tidak pernah diminta keterangannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terkait pembayaran docking tersebut. Ada apa dengan institusi penegak hukum yang dipercayakan oleh masyakat di negeri ini,”tanya dia,

Selain itu, pada 2016 Lucas Tapilouw juga mengirim uang Rp50 juta di rekening pribadi Benyamin Thomas Noach, namun Kejati Maluku sampai sekarang juga tidak menghiraukan bukti tersebut untuk meminta keterangan (Benyamin Thomas Noach).

Bukti tersebut, kata Yustin, telah ditunjukan oleh Lucas Tapilouw kepda penyidik maupun BPKP RI saat konfirmasi.

Lalu selama Benyamin Thomas Noach menjabat Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, kata Yustin, terdapat hutang pajak ratusan juta rupiah tidak dibayarkan. Dan hutang pajak tersebut baru dibayar di masa kepemimpinan Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo Lucas Tapilouw.

“Ya Kalau Benyamin Thomas Noach tidak dimita pertanggungjawabannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Kalwedo dan konsentrasi Kejati Maluku hanya pada Lucas Tapilouw, maka patut diduga Tapilouw dipaksakan untuk bertanggungjawab, dan orang lain lolos dari jeratan hukum, dan ini sangat menarik,” katanya. (BB-RED)