BERITABETA.COM, Ambon - Kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Ibukota Provinsi Maluku. Proses penyidikan masih bergulir.

Satu per satu pihak terkait dipanggil untuk diperiksa. Agenda pemeriksaan dilakukan jaksa penyidik Kejati Maluku Senin (29/03/2021), untuk mengungkap siapa oknum yang telah menyelewengkan anggaran tahun 2017 khusus untuk Kapal Motor Penumpang (KMP) Masela, yang dikelola PT. Kalwedo.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com di lingkup Kantor Kejati Maluku Senin (29/03/2021), jaksa penyidik kembali memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tipikor itu. Inisial terperiksa adalah LT.  

Dia diperiksa selama 4,3 jam atau dari pukul 10. 34 hingga pukul 14. 17 WIT. LT diperiksa oleh Jaksa Penyidik, I. Gede. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Samy Sapulette.

“Benar hari ini pemeriksaan dilakukan jaksa penyidik terhadap LT, sebagai saksi terkait kasus KMP Marsela. Pemeriksaan dari pukul 10.34 sampai dengan pukul 14. 17 WIT,” jelas Sammy kepada beritabeta.com Senin (29/03/2021).

Sammy mengakui, saksi dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyidik I Gede. “Dia (LT) memberikan kesaksian terkait perkara tersebut,” tutur Sammy.

Namun Sammy berdalilh belum tahu persis tentang kapasitas LT. Apakah bersangkutan dari instansi swasta atau lingkup Pemerintah Kabupaten MBD?

“Untuk kapasitasnya (LT) ini dia dari instansi swasta atau pemerintah, saya belum dapat info dari penyidik,” kata Sammy.

Ia mengaku, proses penyidikan masih bergulir sehingga public disarankan untuk mengikuti perkembangan perkara ini. “Penyidikan masih jalan. Jadi ikuti saja,” ujar mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.

Diketahui, anggaran miliaran rupiah disuplai oleh pemerintah kepada BUMD Kabupaten MBD tahun 2017, terindikasi malpraktek keuangan alias dikorupsi oknum tertentu. Akibat penyelewengan itu, KMP Marsela karam, tidak bisa beroperasi. Saat ini penyidik masih menunggu audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Sekedar diingat, sejak tahun 2014 PT.Kalwedo (BUMD) Kabupaten MBD yang menangani KMP Marsela, sudah terima kucuran dana dari pemerintah termasuk dana hibah miliaran rupiah. meski begitu, KMP Marsela justru dibiarkan karam.

Masalah ini ikut menyeret nama mantan Plt Direktur Utama PT.Kalwedo periode 2012-2015, Benyamin Thomas Noach, Pelaksana Tugas Dirut PT.Kalwedo periode 2015-2016, Lukas Tapilou, Plt Direktur PT.Kalwedo tahun 2016 hinga 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT.Kalwedo, Yoice Jenita Lerick. KMP Marsela juga menerima dana hibah miliaran rupiah.

Berdasarkan laporan audit keuangan internal menyebutkan, PT. Kalwedo menerima dana docking yaitu tahun 2014 sebesar Rp.1.493,947,900. Tahun 2015 senilai Rp.1.335,173,515, kemudian tahun 2016 sebesar Rp.1.197,538,351.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PT Kalwedo hanya menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo yakni tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar, sesuai SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.

Dana ini ditransfer dari rekening Nomor: 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli, atas nama Pemkab MBD, lalu di kirim ke rekening Nomor: 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo.

Anehnya, anggaran dari pemerintah secara beruntun ke PT. Kalwedo, naasnya KMP. Marsela tidak beroperasi sejak 2017 – 2019. Kapal ini justru punya utang saat docking di PT.Dok Waiyame-Ambon untuk diperbaiki saat itu, bahkan sempat ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, dan tidak diizinkan untuk berlayar.

Bahkan, kebutuhan (KMP Marsela), mulai dari bahan bakar minyak (BBM) hingga pakaian seragam anak buah kapal disubsidi oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku. Apesnya, KMP Marsela sampai sekarang belum bisa beroperasi. (BB-SSL)