"Jika saat ini sidang keliling hanya dilaksanakan di Kecamatan Kianarat, maka berikutnya dapat dilaksanakan di 14 kecamatan lainnya yang merupakan wilayah yurisdiksi Kabupaten Seram Bagian Timur" harapnya

Lutfi juga berharap agar kerjasama antara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur yang sudah ditandatangani bersama dapat terlaksana.

Untuk diketahui, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa baru diresmikan operasionalnya di Kabupeten Seram Bagian Timur oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 22 oktober 2018.

Tahun ini Pengadilan Agama Dataran Hunimoa menganggarkan dana sebesar Rp. 5.750.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembebasan lima perkara. Tiga puluh perkara lain dibebaskan secara murni. Sedangkan untuk kegiatan sidang keliling baru dilaksanakan pada tahun ini. (BB-AZ)