BERITABETA.COM, Ambon — Sebanyak 100 Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Ambon mengikuti sidang isbat nikah atau pengesahan pernikahan massal di Gedung Asari Alfatah Ambon, Selasa (15/08/2023).

Penjabat (Pj) Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena mengungkapkan, kegiatan ini sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan nikah.

"Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan memiliki keabsahan pernikahan, sehingga yang belum, kita fasilitasi supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan," ungkap Bodewin M. Wattimena.

Wattimena menerangkan, program yang dilaksanakan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan Pengadilan Agama Kelas I Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon pada 2022 lalu.

Menurutnya, langkah kerjasama ini dilakukan lantataran banyak masyarakat yang sampai hari ini status perkawinannya belum legal karena melakukan pernikahan dibawah tangan, sehingga belum diakui negara.

"Oleh sebab itu kita bersepakat besama-sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya," terangnya.

Dia mengaku, ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot wajib memfasilitasi agar semua pasangan nikah hingga anak- anak yang dilahirkan dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.

"Ini perlu dilakukan Pemkot untuk fasilitasi setiap Sidang Isbat nikah baik di Agama Islam, maupun Nikah Massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot telah menjalankan tanggungjawabnya kepada masyarakat," akuinya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon Fachrurazy Hassanusi berharap agar semua Pasutri yang mengikuti Sidang Isbat oleh Pengadilan Agama Kelas I Ambon dapat disahkan keabsahannya, sehingga dapat menerima Buku Nikah, Kartu keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas anak.

"Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," pungkasnya. (*)

Pewarta : Febby Sahupala