BERITABETA.COM, Ambon -  Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Maluku oleh Kepala  Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat  kepada Bupati Mukti Keliobas yang didampingi Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu, Kamis (16/2/2023).

Bupati SBT Mukti Keliobas mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Karena hasil penilaian ombudsman adalah komitmen bersama antar pemerintah daerah dan bantuan ombudsman juga untuk memberikan masukan untuk daerah sangat bagus untuk memaksimalkan Kabupaten SBT dan SBB.

"Ada beberapa dinas yang masih masuk zona kuning, dan target memang 2023, Insyaallah bisa mendapat perubahan. Untuk kategori Hijau sudah 2 (dua) dinas, yang lainnya masih kuning,"ungkap Bupati SBT kepada wartawan usai menerima penghargaan.

Bupati SBT juga berkeinginan agar SBT untuk bisa menjadi yang terbaik.

"Kita tidak bersaing dengan kabupaten/kota manapun. Kita dipacu untuk menjadi yang terbaik. Mau kabupaten/kota manapun terbaik, SBT akan menjadi yang terbaik,"kata Bupati SBT.

Bupati SBT juga menjelaskan dalam mengikuti Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), ada beberapa kriteria dan standar maksimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

"Bagi dinas-dinas yang masih dalam zona kuning, akan kita dorong terus untuk segera dilakukan perubahan pelayanan. Soal indikator yang sudah kita miliki, Insyaallah akan kita dorong dan upayakan disitu,"jelasnya.