BERITABETA.COM, Ambon -  Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 dari Ombudsman RI Kategori Zona Hijau.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Ombudsman RI Perwakilan Maluku oleh Kepala  Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat  kepada Bupati Mukti Keliobas yang didampingi Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu, Kamis (16/2/2023).

Bupati SBT Mukti Keliobas mengucapkan terimakasih atas penghargaan tersebut. Karena hasil penilaian ombudsman adalah komitmen bersama antar pemerintah daerah dan bantuan ombudsman juga untuk memberikan masukan untuk daerah sangat bagus untuk memaksimalkan Kabupaten SBT dan SBB.

"Ada beberapa dinas yang masih masuk zona kuning, dan target memang 2023, Insyaallah bisa mendapat perubahan. Untuk kategori Hijau sudah 2 (dua) dinas, yang lainnya masih kuning,"ungkap Bupati SBT kepada wartawan usai menerima penghargaan.

Bupati SBT juga berkeinginan agar SBT untuk bisa menjadi yang terbaik.

"Kita tidak bersaing dengan kabupaten/kota manapun. Kita dipacu untuk menjadi yang terbaik. Mau kabupaten/kota manapun terbaik, SBT akan menjadi yang terbaik,"kata Bupati SBT.

Bupati SBT juga menjelaskan dalam mengikuti Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), ada beberapa kriteria dan standar maksimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

"Bagi dinas-dinas yang masih dalam zona kuning, akan kita dorong terus untuk segera dilakukan perubahan pelayanan. Soal indikator yang sudah kita miliki, Insyaallah akan kita dorong dan upayakan disitu,"jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat mengatakan pada Kabupaten SBT yang masuk Zona Hijau ada dua (2) dinas yaitu Dinas catatan sipil dan Dinas Kesehatan. Sementara yang masuk zona kuning ada tiga (3) dinas dan dua (2) puskesmas yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PTSP dan Puskesmas Banggoi dan Puskesmas Bula.

"Pada saat kita menilai, Puskesmas banggoi itu masih dalam tahap perbaikan. Terus di sana kelemahannya mereka telat mempergunakan website," kata Kepala Ombudsman.

Hasan menjelaskan kemudian untuk isi website Puskesmas Banggoi belum memiliki isi secara baik yaitu bentuk-bentuk standar pelayanan publik yang diserahkan, juga tidak ter-cover dalam isi website tersebut sehingga mereka sedikit kesulitan.

"Kemudian kelemahannya lagi untuk proses penyelesaian pelayanan pengaduan, itu belum terdokumentasi secara baik tetapi standar pelayanan publik dan penampakan fisik sudah bagus,"jelasnya.

Untuk diketahui, hasil penilaian periode observasi Agustus sampai November 2022 untuk SBT yaitu Zona Hijau kualitas tinggi ada dua (2) dinas yaitu Dinas catatan sipil nilainya 80.93 dan Dinas Kesehatan nilainya 81.83.

Sementara yang masuk zona kuning kualitas sedang ada tiga (3) dinas yaitu Dinas Pendidikan (73,52), Dinas Sosial (74.29), Dinas PTSP (70,54) dan dua (2) puskesmas yaitu Puskesmas Banggoi (55,32) dan Puskesmas Bula (61,46) (*)

Pewarta : Febby Sahupala