Soal Zona Merah Pelayanan Publik, Wabup SBT : Kita Belum Lihat Indikator yang Dipakai
BERITABETA.COM, Bula — Ombudsman Republik Indonesia [RI] Perwakilan Provinsi Maluku baru-baru ini merilis penilaian pelayanan publik untuk Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] termasuk dalam zona merah.
Menanggapi penilaian tersebut, Wakil Bupati [Wabup] SBT Idris Rumakutur mengaku, Pemerintah Kabupaten [Pemkab] setempat belum melihat indikator apa saja yang dipakai untuk menilai kinerja dari semua Organisasi Perangkat Daerah [OPD].
Pasalnya, sejauh ini tambah dia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku belum menyampaikan hasil rekomendasi penilaian tersebut secara resmi kepada Pemerintah Daerah [Pemda] SBT.
"Saya kira itu harus diperbaiki, kalau memang ada kekurangan. Cuma kita belum lihat indikator-indikator yang dipakai untuk menilai bahwa kita merah," ujar Idris Rumalutur kepada beritabeta.com usai membuka Musrembang RKPD tahun 2023 di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT, Sabtu (9/4/2022).
Rumalutur meminta agar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku dapat memberikan rekomendasi penilaian publik tersebut kepada Pemda SBT, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dalam pelayanan pemerinatahan di masa mendatang.
"Bukan saja menyampaikan, tapi ada perubahan di waktu akan datang. Karena sudah tahu bahwa ternyata yang salahnya disini, yang ini perlu diperbaiki," pintanya.
Sebelumnya, untuk kedua kalinya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, menetapkan Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] sebagai daerah dengan pelayanan publik di bawah standar atau zona merah.
Lebel serupa pernah diberikan Ombudsman pada tahun 2019 silam. Kabupaten SBT saat itu juga ditetapkan dengan tingkat kepatuhan rendah yaitu peringkat ke-3 terburuk se-Indonesia untuk penilaian tingkat kabupaten.
Status zona merah pelayanan publik tahun 2021 ini, diungkap Kepala Tim Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Semuel Hatulely dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Rabu (16/3/2022).
Semuel membeberkan, pelayanan publik di SBT pada 2019 lalu dinilai sesuai undang-undang pelayanan publik yang melibatkan 12 Organisasi Perangkat Daerah [OPD] mendapat nilai 13,48, sehingga dikategorikan zona merah.
"Sedangkan pada 2021, Kabupaten Seram Bagian Timur tetap berada di zona merah walau terjadi kenaikan nilai yaitu 35,53," ungkap Semuel Hatulely (*)
Pewarta : Azis Zubaedi