BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebesar 1.326.608 jiwa.

Penetepan DPS ini dilakukan  melalui rapat pleno terbuka di Ballroom Hotel Santika Premiere, Jumat (16/8/2024) malam.

 

 

Rapat pleno terbuka ini dipimpin Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad bersama anggotanya  dan diikuti Bawaslu Maluku

Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU Maluku menetapkan jumlah DPS Maluku sebanyak 1.326.608 jiwa dan tersebar di 118 kecamatan, kelurahan/ desa 1.234 dan TPS 3.274 yang berada di 11 kabupaten/ kota.

Dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 648.256 pemilih dan perempuan sebanyak 678.352 pemilih yang tersebar di 3.274 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad  mengatakan, pelaksanaan rapat pleno ini dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan, perundang-undangan lain yang melandasinya.

Prinsip penyusunan daftar pemilih yang dilakukan dengan Komprehensif, Akurat, Mutakhir dan Inklusif. Dengan dukungan konsep lainnya seperti terbuka, responsif, akuntabel, dan aksesabel.

Ia menjelaskan, rekepotumasi DPS menjadi bagian tahapan menuju Pemilihan Serentak untuk memperoleh daftar pemilih yang final atau Daftar Pemilih Tetap (DPT).